Lplh-indonesia.com,Muntok Bangka – Tiga Orang Pelaku Penambangan di kawasan kaki Bukit Menumbing di amankan polres bangka barat, (15/01/2020).
Bahwa ketiga orang penambang tersebut adalah PR (22) Warga Desa Tirta Laga Kecamatan Mesuji Kab. Tulang Bawang Lampung, DA (42) Warga Terminal Muntok Kec. Muntok Kab. Bangka Barat, dan SO (43) Warga Desa Air Limau Kec. Muntok Kab. Bangka Barat.
Ketiga orang penambang tersebut menyesal karena telah melakukan penambangan di kawasan hutan konservasi di kaki bukit menumbing, sebelumnya sudah adanya menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak menambang di lokasi tersebut.
Kapolres Bangka Barat AKBP Muhammad Adenan A.S, S.H. S.IK mengatakan,” dari hasil kegiatan pengamanan tersebut Tim Gabungan berhasil mengamankan “Mesin Ti (Tambang Inkonvensional) dan mengamankan 3 Orang yang sedang berada di lokasi Tambang, di hutan konservasi kelekak duren unying, kaki menumbing, dusun daya naru desa air belo Kec. Muntok kabupaten Bangka barat provinsi kepulauan Bangka belitung.
Selain mengamankan Ketiganya, Tim Gabungan juga menyita barang bukti berupa 1 unit mesin tanah merk Wujin, 1 unit pompa tanah, 1 unit mesin air merk D’gold, 1 Unit pompa ir, 2 buah pondasi mesin, 1 batang pipa paralon ukuran 6 Inchi panjang 4 meter, 1 batang pipa paralon ukuran 4 Inchi panjang 4 meter, 2 buah selang spiral, 1 buah Rlbow besi, 1 gulung selang induk, 1 gulung selang air, 2 buah cangkul.” Ujar Kapolres Bangka Barat.
Sampai sekarang Sat Reskrim melakukan pengembangan serta melakukan pemeriksaan penambangan illegal di lokasi hutan konservasi kaki bukit menumbing.
“Kapolres Bangka Barat AKBP Muhammad Adenan A.S, S.H. S.IK menghimbau agar tidak ada lagi yang melakukan aktivitas penambangan ilegal ataupun kegiatan yang dapat merusak lingkungan sekitar Kawasan Hutan Konservasi Menumbing.”
Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Mako Polres Bangka Barat, guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. (Team Lplh)