lplh-indonesia.com,Jakarta – Perusahaan PT. How Are You Indonesia yang diwakili oleh Liu Yi Chen selaku Direktur menyatakan kesanggupan untuk melaksanakan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor: 735/Pdt.G-LH/2018/PN.Jkt.Utr Tanggal 26 Februari 2020 sebesar 12 Milyar kamis 23/7/2020.
Sebelumnya diketahui Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah memutus perkara perkara perdata Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan melawan PT How Are You Indonesia (PT. HAYI) dengan nomor perkara: 735/Pdt.G-LH/2018/PN.Jkt.Utr. PT HAYI dinyatakan terbukti melakukan pencemaran lingkungan hidup di lokasi PT HAYI yang beralamat di Jalan Nanjung No 206, Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan Kota Cimahi Provinsi Jawa Barat dengan prinsip pertanggungjawaban mutlak (Strict Liability). Majelis Hakim menghukum PT HAYI untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 12.013.501.184.
Jasmin Ragil, Direktur Penyelesaian Sengketa KLHK mengatakan bahwa komitmen kesanggupan untuk melaksanakan putusan Gugatan Perdata Lingkungan ini, ditunjukan oleh PT. HAYI dengan melakukan pembayaran tahap pertama pada tanggal 24 Juli 2020 sebesar Rp. 2,13 Milyar,- dari Rp. 12,01 Milyar dan untuk sisanya akan dilakukan pembayaran secara bertahap dalam jangka waktu 10 bulan.
Menanggapi komitmen PT. HAYI, Rasio Ridho Sani, Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK mengapresiasi komitmen PT. HAYI untuk melaksanakan putusan pengadilan secara sukarela. Rasio Sani menambahkan bahwa komitmen untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde) seperti yang dilakukan oleh PT HAY ini seharusnya diikuti oleh korporasi lainnya.
Rasio Sani menambahkan bahwa saat ini 12 perusahaan telah mempunyai kekuatan hukum tetap dinyatakan bersalah dan harus membayar ganti rugi dan pemulihan lingkungan akibat pencemaran dan perusakan lingkungan. Akan tetapi baru 3 perusahaan yang secara sukarela membayar ganti rugi kepada negara melalui KLHK. Kami akan terus mengejar perusahaan yang belum membayar ganti rugi lingkungan. Kami tidak berhenti untuk melakukan eksekusi putusan-putusan ini, tegas Rasio Sani. Saat ini nilai ganti rugi lingkungan dan biaya pemulihan yang belum dieksekusi mencapai Rp. 19 trilyun, pungkas Jasmin Ragil.(Team lplh)
Sumber:gakum Klhk