Llph-indonesia.com,Langkat (Sumut) – Panitia Khusus DPRD Kabupaten Langkat saat ini sedang membahas 7 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), satu diantaranya adalah Ranperda tentang Pengelolaan Wisata Mangrove.
Untuk membahas Ranperda itu, Panitia Khusus (Pansus) DPRD Langkat undang para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Langkat terkait Ranperda juga instansi terkait yakni Dinas Pariwisata, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pertanian, Dinas
Perhubungan, Bappeda, Satpol PP, Bagian Hukum, KPH Wilayah I dan BKSDA, Sabtu (8/8/2020).
Bertempat di ruang rapat badan anggaran, Ketua Pansus Sedarita Ginting, SH pada pembahasan Ranperda Pengelolaan Wisata Mangrove yang merupakan Ranperda inisiatif DPRD, mengharapkan masing-masing peserta rapat dapat memberikan masukan-masukan terhadap substansi Ranperda.
“Ranperda ini sudah melalui beberapa proses, seperti telah dibahas di Bapemperda DPRD dan juga telah dilakukan uji publik, karena itu hari ini kami harapkan Ranperda Pengelolaan Wisata Mangrove dapat lebih sempurna lagi dengan ide-ide dari peserta rapat,” ujar Sedarita.
Fatimah, selaku Wakil Ketua Pansus menambahkan ruh dari Ranperda ini adalah untuk memberdayakan masyarakat sekitar lahan mangrove sehingga bisa menambah kesejahteraan masyarakat dan disamping itu juga untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Langkat.
Dari BKSDA menjelaskan bahwa hutan mangrove yang berada di Desa Jaring Halus Kecamatan Secanggang bisa dikelola karena diwilayahnya merupakan kawasan ekosistem yang bisa dikelola.
Kadis Pariwisata yang langsung hadir dalam rapat itu, yang merupakan pelaksana Perda nantinya, mengaku siap menjalankan Perda inisiatif DPRD ini.
Sehari sebelumnya, Pansus juga telah mendapatkan masukan-masukan terhadap Ranperda Ketahanan Keluarga dan Ranperda tentang Kabupaten Layak Anak.
Pembahasan berikutnya ujar Sedarita Ginting saat menutup rapat adalah membahas Ranperda Ruang Terbuka Hijau, Ranperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan terhadap Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif, Ranperda tentang Retribusi Jasa Umum dan Ranperda tentang Pembentukan Perangkat Daerah.(Team Lplh)