Lplh-indonesia.com,Berau (Kaltim) – Kayu olahan yang berada di pelabuhan tanjung redep kabupaten berau povinsi kalimantan timur diduga kuat tidak memiliki document yang lengkap.
Hasil investigasi awak media dan Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup selasa 08/09/2020 di pelabuhan tanjung redap mendapati mobil colt diesel pembawa kayu dan countener yang telah berisi beberapa jenis kayu olahan yang siap akan di bawa ke luar kabupaten berau dengan menggunakan countener.
Yang membuat aneh Tim Investigasi Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup dan awak media adalah saat awak media menghubungi oknum kehutanan di kabupaten berau berinisial “JK” untuk konfirmasi terkait masalah kayu tersebut oknum kehutanan tersebut seakan mengelak dengan mengatakan bahwa dia tidak mengetahui dan tidak mengikuti kasus kayu tersebut.
Padahal ada anggota kehutanan yang turun kelokasi pelabuhan tanjung redep untuk memeriksa kayu olahan tersebut yang diduga surat kayu olahan tersebut tidak lengkap karena nota angkut tidak sesuai dengan kayu yang di bawa oleh mereka ke pelabuhan tanjung redep.kemudian dalam surat juga tidak di jelaskan tentang rician jenis kayu olahan tersebut dan yang mereka rincikan adalah hanya kayu meranti sementara kayu olahan tersebut ada juga kayu kruing dan bengkirai belum lagi LHP (Laporan Hasil Produksi) mereka apakah memang ada mengolah kayu meranti tersebut dan kayu lainya yang akan di bawa keluar daerah.
Soni ketua umum Aliansi Penyelamat Lingkungan Hidup Indonesia sangat menyanyangkan sikap oknum anggota kehutanan yang ada di kabupaten berau tersebut yang diduga adanya kesan pembiayaran terkait kayu olahan tersebut yang tidak lengkap document untuk di bawa keluar kabupaten berau untuk di perjual belikan”,jelasnya.
Malah bukti rekaman oknum kehutanan tersebut yang memang saat itu turun kelokasi mengecek kayu olahan tersebut ada,tapi kenapa oknum kehutanan itu berkilah malah tidak mengikuti dan tidak mengetahui kasus kayu olahan tersebut,malah dalam rekaman saat awak media menghubungi oknum kehutanan tersebut dengan tegas oknum kehutanan tersebut mengatakan bahwa “saya kan tidak mempermasalahkan kayu olahan tersebut” bunyi bahasa oknum kehutanan tersebut dalam rekaman yang di dapat oleh awak media.
Ketua Alinsi Penyelamat Lingkungan Hidup Indonesia meminta kepada kepala Balai Gakum KLHK Wilayah Kalimantan Pak Subhan untuk dapat segera menurunkan Tim Sporc Brigade Enggang untuk dapat melakukan monitor terkait adanya aktifitas pengiriman kayu ke luar daerah kalimantan yang diduga kayu-kayu tersebut tidak memiliki document yang lengkap agar kasus ilegal loging di daerah kabupaten berau dapat berkurang dan agar dapat di tindak sesuai hukum yang berlaku”,tutup Soni…Bersambung.(Team Lplh)