lplh-indonesia.com,Palembang – Pada hari jumat pukul 19.25 wib (11/09/2020) awak media mendatangi dirumah kediaman korban penganiyaan oleh salah seorang oknum PNS dinas kesehatan di jalan panca usaha Rt.50 Rw.13 No.2233 seberang ulu 1 palembang.
Saat awak media konfirmasi dengan korban penganiyaan yang berinisial “Eeng Hernando” korban menuturkan kepada awak media bahwa pada awal kejadian penganiayaan terhadap dirinya adalah pelaku meminta di jualkan tape mobil dengan teman korban yang berinisial “RZ” dan teryata tape mobil tersebut rusak dan kemudian korban inggin menanyakan penjelasan kepada pelaku mengenai tape tersebut teryata tersangka tidak terima dan tanpa di sangka seketika itu pelaku memukuli korban dengan membabi buta dengan tanpa ada merasa bersalah pelaku berinisial “FH” tersebut langsung meninggalkan korban di tempat kejadian.
Kemudian teman korban Rizal yang mengetahui kejadian tersebut membawa korban Eeng Hernando ke UGD RS Bari kota palembang untuk segera mendapatkan pertolongan medis.
Pihak dokter rumah sakit Bari kota palembang langsung melakukan pemeriksaan dan memberikan hasil pemeriksaan dari rumah sakit bari tersebut kepada korban dan selang waktu korban langsung melaporkan ke pihak kepolisian dan laporan korban di terima oleh spkt polsek sektor seberang ulu ll yang sedang piket dengan No.SPPL/197/LX/2020/SU.ll.
Kepada awak media korban berharap kepada pihak penegak hukum polsek seberang ulu II agar segera menindak lanjuti laporanya agar kasus penganiyaan terhadap dirinya dapat segera di proses sesuai hukum yang berlaku”ungkapnya.(David Gunawan)