Lplh-indonesia.com,Solok:
Bupati Solok H. Gusmal mengimbau masyarakat di daerah itu agar mematuhi protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di daerah penghasil beras itu. Bahkan warga yang tidak memakai masker saat ke luar rumah akan dikenakan sanksi sebesar Rp250 ribu.
Ia berharap, seluruh masyarakat Kabupaten Solok agar turut berperan membantu pemerintah setempat dalam memerangi virus Covid-19. Menurut Bupati, dengan ikut membentengi diri dengan mematuhi protokol kesehatan, masyarakat juga telah ikut melindungi dirinya dan orang lain dari penularan virus mematikan tersebut.
Hal itu disampaikan Bupati Solok Gusmal, menyusul meningkatnya angka pertambahan konfirmasi Covid-19 beberapa hari belakangan. Penegasan itu juga berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Solok Nomor 44 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan COVID-19.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat Kabupaten Solok agar mematuhi protokol kesehatan covid-19 yaitu tetap memakai masker saat berinteraksi di luar rumah,” kata Bupati Solok Gusmal di Arosuka, Minggu (13/9).
“Bupati menegaskan, Pemkab Solok telah melakukan sosialisasi terkait peraturan Bupati tersebut sejak awal September 2020 melalui Tim Satuan Tugas Kabupaten Solok. “Peraturan tersebut akan diterapkan pada Oktober 2020. Bagi warga yang tidak memakai masker didenda Rp250 ribu,”kata Bupati.
Pada masa sosialisasi Perbup Nomor 44 tahun 2020 ini kata Bupati, belum dikenakan sanksi administrasi. Namun jika ditemukan pelanggar atau masyarakat yang tidak memakai masker dikenakan sanksi berupa teguran lisan, tertulis, dan kerja sosial.
Menurutnya setelah peraturan tersebut diterapkan pada Oktober 2020 nanti baru dilaksanaan razia. Kemudian bagi masyarakat yang melanggar akan berlaku sanksi administrasi sebesar Rp250 ribu dan kerja sosial untuk sanksi perorangan.
“Kemudian, bagi pelaku usaha dan pengelola fasilitas umum yang melanggar akan dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp1 juta, operasional usaha dihentikan sementara, dan surat izin usaha dicabut,” kata dia.
Selain itu, saat ini Pemkab Solok telah melakukan sosialisasi ke tengah masyarakat. Dalam sosialisasi tersebut telah dibentuk tim yang turun langsung ke masyarakat yaitu terdiri atas BPBD Kabupaten Solok, TNI, Polri, dan Satpol PP.
“Peraturan ini bertujuan agar masyarakat lebih disiplin mematuhi peraturan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran COVID-19 di Kabupaten Solok,” kata Bupati.
“Saya mengajak masyarakat agar sama-sama menjaga diri dengan cara mematuhi protokol kesehatan Covid-19 yaitu menggunakan masker, tetap menjaga jarak, istirahat yang cukup, dan mengonsumsi vitamin untuk meningkatkan daya tahan tubuh,” jujar Gusmal.
Bupati Solok sekaligus meminta kepada setiap kecamatan maupun nagari agar tetap mensosialisasikan pelaksanaan protokol kesehatan Covid-19 kepada masyarakat di kecamatan dan kenagarian masing-masing.
“Kami berharap kepada setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) juga memberikan contoh kepada masyarakat untuk tetap memakai masker,” ucapnya.
Bupati mengatakan Pemkab Solok telah berupaya memberikan sosialisasi kepada masyarakat agar tetap menggunakan masker melalui sosialisasi secara langsung ke lapangan, melalui pamflet, dan media sosial lainnya.
“Saat ini kasus COVID-19 semakin merebak jumlahnya. Untuk itu Pemkab Solok terus mengingatkan seluruh masyarakat agar tetap waspada dan berhati-hati dengan penularan virus Covid-19,” pungkas Bupati Solok Gusmal.(Benni)