Lplh-indonesia.com, Tanah Karo – Satresnarkoba Kab Karo Menemukan Lahan Penanaman Ganja Di Perladangan Melas Desa Beganding Kec Simpang Empat Kab Karo Begini Kornologis Ceritanya
Pada hari Senin 14 September 2020 Sekira pukul 16.00 Anggota opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Karo mendapat informasi dari masyarakat bahwa di desa Kacaribu ada seseorang laki-laki yg diduga akan melakukan transaksi narkotika jenis ganja.
Menindaklanjuti informasi tersebut kemudian petugas melakukan penyelidikan dan mengamankan seorang laki-laki sesuai dengan ciri2 yang diinformasikan yang selanjutnya diketahui bernama JOHAN S. TAMPUBOLON, 53 Thn, wiraswasta, Jl. Kotacane Kabanjahe. Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti : 1 (satu) buah plastik assoy berwarna Merah yang diduga berisikan narkotika jenis ganja kering yang meliputi ranting, daun dan biji yang dibalut dengan satu lembar kertas warna coklat dengan berat brutto 140 (seratus empat puluh) gram dan 1 (satu) bungkus kertas tembakau merk Parikesit yang berada di dalam jaket yang digunakan pelaku pada saat itu , 1 (satu) unit Handphone Merk Nokia warna hitam yang ditemukan di kantong depan sebelah kanan celana yang digunakan pelaku.
Dari hasil interogasi, pelaku menerangkan menerima narkotika jenis ganja tersebut dari seorang laki-laki yang bernama LIMAWAN SITEPU.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan pengembangan dan pada hari Selasa tanggal 15 September 2020, sekira pukul 01.00 Wib, petugas mengamankan LIMAWAN SITEPU, 41 Thn, laki-laki, petani, Ds. Beganding, kab. Karo, dirumah tempat tinggalnya di Desa Beganding Kec. Simpang Empat Kab. Karo.
Dari hasil interogasi, pelaku menerangkan bahwa benar ianya menanam tanaman ganja di Desa Beganding Kec. Simpang Empat Kab. Karo tepatnya di perladangan Melas, selanjutnya petugas yang dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba bersama sama dengan LIMAWAN SITEPU pergi ke perladangan yang dimaksud dan sesampainya diperladangan Melas, LIMAWAN SITEPU menunjukkan kepada petugas pohon ganja yang ditanamnya langsung di perladangan Melas yaitu sebanyak 246 (dua ratus empat puluh enam) pohon ganja meliputi akar, batang, ranting, daun dan biji dengan ketinggian 52 cm s/d 274 cm, 1 (satu) bungkus narkotika jenis ganja kering meliputi ranting, daun dan biji yang dibalut dengan kertas koran seberat bruto 400 gram didalam 1 (satu) buah goni warna putih.
Setelah mengamankan tersangka dan barang bukti, petugas membawa tersangka dan barang bukti ke Satresnarkoba Polres Tanah Karo untuk proses penyidikan lebih lanjut.(Sangap.s)