Buser24.com, Deli Serdang :
Muspika Galang dan Ketua PKK Kelurahan Galang Kota Apel Bersama di Halaman Kantor Mapolsek Galang yang di Pimpin oleh Kapolsek Galang AKP RGM Hutagalung SH, sekaligus memberikan dan arahan ke pada Ibu PKK yang akan melakukan Penerapan penegakan Disiplin Covid -19 Selasa 22/09/2020 pukul 09.00 Wib, di Kelurahan Galang Kota Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang,dalam penerapan memakai masker.
Dalam hal ini,ibu PKK tidak boleh menindak warga yang tidak memakai masker akan tetapi mengajak dan menghimbau agar mematuhi prokol kesehatan ,kita tidak bosan- bosan mengimbau warga untuk mematuhi protokol kesehatan dan untuk menindak,biar kami yang akan menindaknya ujar kapolsek Galang.
Dilanjutkan oleh Lurah Galang kota Rudi harmoko S,sos MAP,kepada ibu- ibu PKK agar melaksanakan petunjuk dari Kapolsek Galang,Tdk boleh menindak warga yang tdk pakai masker serahkan ke pada pihak yang berwajib,ada Kapolsek,ada Babinkamtibmas dan ada Babinsa.Selesai arahan dan bimbingan yang di berikan kapolsek dan Lurah,maka di lakukan berdoa bersama.
kemudian Muspika kecamatan Galang dan Ketua PKK Kelurahan Galang kota Dewi ramadani S.kom beserta ibu PKK lainnya turun langsung ke lokasi di jalan perintis kemerdekaan untuk penegakan Disiplin Covid -19,dgn cara memakai masker dan membagikan masker sebanyak 3200 pcs Masker kepada warga Kelurahan Galang kota,serta masyarakat Umum lainnya,himbauan dan ajakan ibu-ibu PKK Kelurahan Galang kota, mengikuti Perbub No 77 tahun 2020,Tentang Protokol Kesehatan.
selanjutnya Kapolsek Galang AKP R,Hutagalung juga Langsung juga menghimbau Kepada masyarakat Galang dan masyarakat umum lainnya agar selalu mengamalkan 5 M,yaitu:
1,Memakai masker apabila keluar rumah.
2,Membasuh tangan dengan sabun.
3,Menghindari kontak fisik seperti bersalam salaman dan lain-lain.
4,Menghindari kerumun khalayak ramai.
5,Mengkonsumsi makanan yang sehat.”Himbaunya”.
Dalam OPerasi penegakan Disiplin Covid -19 ini adalah Operasi yang ke 7 yang di laksanakan di kecamatan Galang yang di lakukan oleh Muspika kecamatan Galang ,maka kepada masyarakat Kecamatan Galang agar mengindahkan perbub no 77 Tahun 2020.
Turut hadir dalam Kegiataan Ini
Camat Galang Marjuki S,sos Map,Danramil 18 Galang kapten infanteri Noor rosid,Kapolsek Galang AKP RGM Hutagalung,Wakapolsek Galang Iptu H.Edianto,Kanit Lantas Ipda Hasbullah,Humas polsek Galang Aiptu Yuswar,Personil polsek Galang, anggota Koramil 18 Galang,Babinkamtibmas Aiptu F,T,Sinaga,Lurah Galang kota Rudi harmoko S,sos MAP,Ketua Ibu PKK kelurahan Galang kota Dewi ramadani S.kom,Sekcam Galang Dharma bakti harahap S,sos,FKDM Galang.
Kegiatan penegakan Disiplin Covid -19 ini berakhir Pukul 11.00 wib.
(Agustian)