Buser 24.com, Meranti – Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Meranti berhasil mengungkap peredaran Narkotika jenis sabu di Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, pada Senin 21 September 2020 pukul 22.00 Wib.
Polisi menangkap satu terduga pelaku berinisial RAA (24 tahun) yang merupakan DPO dan diduga berperan sebagai pengedar, serta mengamankan barang bukti tiga paket sedang Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klep warna bening.
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK, menjelaskan kronologis penangkapan, berdasarkan hasil penyelidikan Sat Resnarkoba dari keterangan pelaku yang telah ditangkap sebelumnya bahwa terduga RAA diketahui akan melakukan transaksi narkoba di seputaran Desa Alah Air, Kecamatan Tebing Tinggi.
Selanjutnya, tim opsnal yang dipimpin KBO Sat Resnarkoba langsung menangkap dan mengamankan terduga pelaku. Terduga pelaku sempat melarikan diri dan membuang barang bukti berupa 1 (satu) paket sedang diduga Narkotika jenis sabu berat 1,82 gram, dengan cara dilempar di sekitar pohon pinang tidak jauh dari TKP.
Setelah dilakukan pengejaran, terduga pelaku akhirnya dapat ditangkap. Kemudian dilakukan penggeledahan badan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat, dan ditemukan lagi barang bukti berupa 2 (dua) paket sedang diduga narkotika jenis sabu berat 7,68 gram, yang dibungkus plastik klep warna bening di dalam saku celana sebelah kanan milik terduga pelaku.
“Pelaku mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari seorang pria berinisial P (DPO) untuk dijualkan. Namun ketika tim ke rumah saudara P, yang bersangkutan tidak berada dirumahnya. Sementara terduga pelaku RAA berikut barang bukti sudah kita amankan di Mako Polres guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” kata AKBP Eko. (zamri)