LpIh-indonesia.com ,Kota Mamuju (Sulbar) -Pengusiran wartawan di Mamuju oleh seorang oknum staf Kejaksaan Tinggi Sulbar saat akan melakukan peliputan, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulbar Joni Manurung melalui Asisten Pidana Umum (Aspidum) Azwad, minta permohonan maaf kepada sejumlah wartawan yang mendatangi kantor Kejati Sulbar untuk melakukan audience dengan pihak Kejati dan memberikan jaminan akan memindahkan/mutasi oknum staf yang telah melakukan pengusiran tersebut. Kamis, (1/10/2020).
“Saya Aspidum Kejati Sulbar mewakili Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Barat memohon maaf atas insiden yang terjadi hari ini terhadap sejumlah awak media,” terang Azwad.
“Kami jamin akan memindahkan oknum tersebut dari Kejati Sulbar,” lanjut Aswad.
Menanggapi hal tersebut, Jawaluddin salah satu wartawan yang diusir dalam kejadian tersebut mengatakan bahwa, dirinya bersama teman-teman wartawan lainnya mendatangi kantor Kejati karena adanya undangan dari pihak Kejati, tetapi ketika para wartawan sedang duduk santai di ruangan pertemuan, seorang oknum staf mendatangi mereka dan langsung bertanya apakah mereka memiliki surat keterangan rapid test atau tidak dan kemudian mengusir para wartawan dari ruangan tersebut.
“Kalau tidak ada keterangan rapid atau swab jangan disini. Silahkan diluar, tidak bisa masuk kalau tidak ada surat keterangan,” kata Jawaluddin mengeja perkataan staf yang melakukan pengusiran tersebut.
“Tuntutan kami jelas, kami ingin permintaan maaf dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sulbar atas insiden yang terjadi pagi tadi terhadap sejumlah wartawan, serta oknum yang merusak citra Kejati agar dipindahkan dari wilayah Sulbar,” sebut Jawaluddin dengan tegas.
Diketahui, kejadian pengusiran itu terjadi berawal ketika sejumlah wartawan yang menerima undangan peliputan rilis penangkapan Seorang DPO dari kalimantan via Whatsapp grup dari pihak Kejati Sulbar. Namun ketika sejumlah wartawan sudah berkumpul di ruangan pertemuan di Kantor Kejati Sulbar sambil menunggu dimulainya kegiatan yang dimaksud, tiba-tiba datang seorang staf dan langaung menanyakan surat keterangan rapid/swab test kepada seluruh wartawan yang hadir dalam ruangan tersebut.
Ketika diketahui tidak memiliki surat keterangan yang dimaksud, para wartawan tersebut langsung disuruh keluar dari ruangan tersebut bahkan keluar dari kantor Kejati dengan alasan, yang bisa masuk area Kejati hanya yang memiliki keterangan Rapid/swab test.
Dilain pihak, ketika para wartawan berjalan keluar meninggalkan ruangan, tiba-tiba masuk rombongan yang membawa DPO yang dimaksud tanpa menunjukan surat keterangan rapid/swab test seperti yang disyaratkan kepada para wartawan padahal diketahui bahwa rombongan tersebut baru saja tiba dari luar daerah (Kalimantan). (Yud/Udin)
Editor:AS