lplh-indonesia.com,Pekanbaru – Proyek pekerjaan turap/bronjong di depan kantor lurah jalan delima kecamatan tampan kota pekanbaru yang baru berumur satu tahun terkesan amburadul alias asal jadi.
Untuk kedua kalinya beberapa awak media bersama Lembaga Lidik Kasus ,senin 05/10/2020 melakukan investigasi kelokasi proyek tersebut melihat proyek yang di kerjakan oleh CV.Agindo Perkasa dengan pagu anggaran sebesar Rp.252.378.492 telah rusak parah dan pembangunanya terkesan tidak sesuai dengan RAB.
Apalagi proyek yang dikerjakan oleh CV.Agindo Perkasa terkesan asal jadi sebab ujung proyek juga masih ada selisih kurang volume (±) 12 meter belum selesai dikerjakan,pipa pembuanagan air juga tidak ada yang mengakibatkan dinding tarup dapat cepat roboh dan rusak karena tidak adanya pipa saluran pembuanagan air seperti pembuatan turap/bronjong lainya serta mutu bangunan jauh di bawah standard.
Kepala dinas PUPR kota pekanbaru Indra Pomi Nasution,ST,M.SI saat di konfirmasi awakmedia terkait masalah proyek tersebut terkesan tidak koperaktif dan malah salah satu no wa awak media langsung di blokirnya dan konfirmasi surat tertulis dari lembaga lidik kasus tidak pernah di tanggapi oleh pihak dinas PUPR kota pekanbaru.
Hari laksono ketua lidik kasus wilayah Riau meminta kepada pihak inspektorat kota pekanbaru untuk segera melakukan audit terkait pekerjaan proyek tersebut.bukan di nilai dari nilai proyeknya yang kecil namun hasil pekerjaan yang dianggap asal jadi yang indikasinya berakibat adanya kerugian negara dalam hal pekerjaan proyek tersebut.
Kami dari lembaga lidik kasus masih mengumpulkan beberapa data yang lainya untuk melengkapi laporan kami ke kejati riau terkait temuan beberapa titik proyek yang di kerjakan oleh pihak dinas PUPR kota pekanbaru yang diduga dalam hal pelaksanaanya adanya dugaan markup anggaran,”tutup Hari Laksono..Bersambung.(Redaksi)