LpIh-indodesia.com, Kota Mamuju (Sulbar) -2 pemuda inisial “SA” (17) dan “N” (14) yang masih dibawah umur ini berhasil diringkus team Python Polresta Mamuju.
Kedua pemuda itu diringkus usai melakukan pencurian 3 unit handphone dan uang milik santri di Pondok pesantren Syahid Al- Hidayah Kel. Salupangi Kec. Simboro Kab. Mamuju pada hari rabu (30/09/20).
Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polresta Mamuju AKP Rubertus Roedjito melalui Kabid Humas Polda Sulbar AKBP Syamsu Ridwan membenarkan hal tersebut, ia menjelaskan bahwa pada hari rabu (14/10/20) team python berhasil mengamankan 2 pelaku, salah satu pelaku yang berinisial “N” di amankan dirumahnya di dusun Salupalado desa. Botteng Kec. Simboro Kab. Mamuju.
Kasus ini terungkap setelah salah seorang santri melihat pelaku masuk kedalam kamar melalui jendela kemudian pelaku mengambil 3 unit handphone dan uang tunai sebesar 1,6 juta di lemari.
Salah satu santri melihat pelaku masuk lewat jendela namun berpura-pura tidur karena takut melihat pelaku memegang sajam jenis parang, “Ucap Kabid Humas”.
Lanjut dikatakan, selang beberapa minggu kemudian, saksi melihat pelaku “SA” melintas didepan Pondok pesantren kemudian menyampaikan kepada gurunya dan melaporkan kepada Pihak Kepolisian Polresta Mamuju.
Saat ini kedua pelaku berikut barang buktinya berupa 3 (tiga) unit handphone telah diamankan di Mapolresta Mamuju dan atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) Kuhpidana jo pasal 1 angka 3 UU No. 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak.(HPS/RED)