LpIh-indonesia.com, Kab. Majene (Sulbar) – Kepolisian Resort Majene Sektor Pamboang gelar operasi yustisi protokol kesehatan (Protekes) di Sirindu, Kelurahan Sirindu, Kecamatan Pamboang, Jumat (23/10/2020).
Kegiatan dipimpin Kapolsek Pamboang Iptu Darwis didampingi Wakapolsek pamboang Ipda Slamet Riyadi bersama Satpol PP dan staf Kecamatan Pamboang.
Kapolsek Pamboang menyampaikan, kegiatan operasi yustisi ini dalam rangka melaksanakan Peraturan Bupati Majene Nomor 23 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Dalam operasinya, petugas gabungan dari Polsek Pamboang dan instansi terkait memberikan himbauan kepada masyarakat agar wajib menggunakan masker bila keluar rumah.
Untuk mendisiplinkan warga yang tidak menggunakan masker, petugas langsung memberikan teguran lisan hingga sanksi sosial berupa tindakan fisik seperti push up.
Lebih lanjut, kata Kapolsek, tujuan operasi Yustisi ini agar masyarakat selalu mematuhi Protokol Kesehatan.
“Dengan teratur memakai masker, kita harapkan dapat mencegah dan memutus mata rantai penularan Covid-19 yang masih melanda di Indonesia khususnya Majene,” ujar Kapolsek.(HPS/RED)