Lplh-indonesia.com, Pekanbaru – Salah satu pejabat di kota pekan baru ber inisial “MN” yang saat ini menjabat sebagai kepala dinas diduga memiliki lahan ratusan hektar yang tidak memiliki izin HGU dan berada dalam kawasan hutan yang belum memiliki izin pelepasanya dari kementrian lingkungan hidup dan kehutanan di jakarta.
Hasil investigasi Lembaga Peduli Lingkungan Hidup Indonesia dan beberapa awak media 07/10/2020 saat mengambil titik koordinat di lokasi perkebunan pejabat kota pekanbaru tersebut bahwa lahan pejabat tersebut berada dalam kawasan hutan sesuai dengan peta No.SK.903 riau.
Bambang indrayanto Pjs ketua umum lembaga peduli lingkunagn hidup indonesia mengatakan kepada awak media,seharusnya sebagai pejabat agar menjadi contoh kepada masyarakat karena pejabat cermin bagi masyarakat,sebab lahan pejabat tesebut saat kita chek menggunakan GPS benar berada dalam kawasan hutan dan tidak memiliki IUP atau HGU”ungkap bambang.
Kita sudah konfirmasi tertulis kepada pejabat tersebut namun sampai saat ini tidak ada balasan surat dari beliau malah salah satu awak media yang menghubungi pejabat tersebut dia membantah lahan yang dia kuasai tersebut sudah menang kasus perkaranya dengan pihak pemegang izin usaha dalam kawasan hutan,sementara setahu kami yang sedang berperkara objeknya beda dan yang berpekara tersebut adalah orang lain bernama “bandi”bukan pejabat tersebut,”jelas bambang.
Karena semuanya sudah di atur dakam undang sesuai peraturan menteri pertanian No.98/Permentan/OT.140/9/2013 tahun 2013 tentang pedoman perizinan usaha perkebunan bahwa memiliki lahan perkebunan 25 hektar atau lebih harus memiliki izin IUP atau HGU yang berguna untuk membayar pajak pemasukan kepada negara atau pemerintah daerah…Bersambung.