Lplh-Indonesia.com, Batam :
Seorang Ibu Rumah Tangga, Tri Agustiana (46) warga Rempang Cate, Galang, Batam menjadi korban penganiayaan oleh seorang Gadis yang masih duduk dibangku kelas IX SMP pada Kamis (29/10/2020) lalu.
Tak terima atas penganiayaan tersebut, Tri melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Galang dengan Nomor: STPL/226/X/2020/KEPRI/BRLG/GALANG atas tindak pidana penganiayaan.
Tri menceritakan, kronologis penganiayaan tersebut bermula saat ia bersama anaknya hendak belanja di warung Bude Sayur di Ulu Buton, Rempang Cate yang tidak jauh dari tempat tinggalnya sekira pukul 11.00 Wib.
“Sesampainya di Warung tersebut, tiba-tiba anak pemilik warung yang masih diduduk di bangku SMP itu meneriaki saya dengan kata-kata kasar yang sangat tidak pantas,” kata Tri saat ditemui dikediamannya, Senin (2/10/2020).
Mendengar itu lanjut Tri, ia langsung menghampiri anak tersebut guna mempertanyakan mengapa meneriakinya dengan bahasa kasar seperti itu kepada dirinya, namun anak itu memberikan alasan yang tak jelas.
“Tak berapa lama kemudian, ibu dari anak itu (pemilik warung) langsung memeluk saya. Dan saat itu juga saya dihantam dengan tendangan kaki bocah hingga terjatuh. Merasa tak puas, anak itu kembali mencakar muka saya sampai berdarah,” ungkap Tri.
Atas penganiayaan yang dilakukan bocah tersebut, Tri mengalami sakit dibagian dada dan luka gores dibagian muka.
“Saya tidak tau apa masalah saya dengan anak itu hingga ia tega menendang dan mencakar saya. Tapi memang sebelumnya saya pernah ada masalah dengan orang tuanya bersama ibu-ibu perwiritan dikampung sini. Tapi saat itu sudah damai secara kekeluargaan,” ucap Tri.
Kasus penganiyaan itu pun berbuntut panjang, Tri merasa tidak terima atas perlakuan bocah tersebut.
Hari itu juga ia melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Galang, namun laporan Tri sempat tidak diterima oleh petugas SPKT Polsek Galang karena tidak memiliki surat berobat untuk sebagai bukti atas penganiayaan yang dialaminya.
Keesokan harinya, Tri kembali disarankan oleh petugas SPKT Polsek Galang untuk membawa surat berobat agar laporannya diterima.
“Akhirnya setelah saya mendapatkan surat berobat dari salah satu klinik, Laporan saya pun diterima oleh petugas SPKT Polsek Galang atas tindak pidana penganiayaan pada Jumat (30/10/2020).
Hingga kini, Tri masih menunggu perkembangan kasus penganiayaan yang dialaminya. “Disini saya minta keadilan,” harap Tri.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kepolisian Polsek Galang belum bisa dikonfirmasi.
Redaksi