Lplhindonesia.com,Sarolangun (Jambi) : Kasus dugaan korupsi terkait pekerjaan proyek dinas PUPR kabupaten sarolangun yang di laporkan lidik kasus ke kejati jambi pada senin 26/10/2020 telah di limpahkan ke kejari sarolangun untuk di tindak lanjuti.
Kasi Pidsus kejari kabupaten sarolangun Abdul Haris Augusto,SH.MH saat di Konfirmasi awak media selasa 10/112020 mengatakan bahwa telah memanggil pihak dinas PUPR dan Insfektorat serta pihak terkait untuk dimintai keterangan terkait laporan lidik kasus yang dilimpahkan ke kejari sarolangun.
Nantinya dari hasil pemeriksaan yang kami lakukan akan saya laporkan dahulu ke kejari selaku pimpinan saya dan selanjutnya akan saya kabari kepihak pelapor dan awak media hasil yang kami dapatkan dari pemeriksaan kami tersebut,”ungkapnya.
Terpisah ketua umum lidik kasus Soni sangat mengapresiasikan kinerja kejati jambi yang telah menindak lanjuti laporan kami dengan melimpahkan ke kejari sarolangun untuk segera di tindak lanjuti agar kasus ini dapat segera terselesaikan.
Soni menjelaskan bahwa Lidik kasus melaporkan tiga proyek dinas PUPR ke kejati jambi yang mana diduga proyek yang dikerjakan tersebut sarat dengan KKN, dua proyek pengaspalan jalan dan salah satu pekerjaan pembangunan jembatan yang sampai saat ini tidak selesai dan terbengkalai dalam pekerjanya dengan nilai Rp1.774.345.387,-(satu miliyar tujuh ratus tujuh puluh empat juta tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah).
Lidik kasus juga akan melaporkan langsung ke Kejagung dan KPK di jakarta dalam minggu ini terkait beberapa proyek dinas PUPR kabupaten sarolangun yang telah di kerjakan pada tahun 2017 dan 2018 yang pelaksananya adalah PT.Laksana Bintang Jaya yang diduga dalam hal pekerjaanya sarat dengan KKN.
Kami dari lembaga lidik kasus meminta kepada penegak hukum khususnya KPK,Kejagung,Kejati nantinya untuk dapat mengungkap kasus ini dan menyeret pelaku yang terlibat ke pengadilan dan siapaun yang terlibat dalam kasus ini harus di tindak,tutup Soni…Bersambung.(Team red)