LpIh-indonesia.com, Kota Mamuju (Sulbar) -Mantan Sekertaris Daerah (Sekda)Provinsi Sulawesi Barat, H.Ismail Zainuddin angkat bicara terkait liarnya informasi Dana Bagi Hasil (DBH) yang akan dibagikan Pemprov Sulbar kepada enam Kabupaten.
Ismail yang tahu persis bagaimana DBH itu di berikan kepada Kabupaten yang peruntukannya tidak bisa di intervensi pihak mana pun dan itu menjadi kewenangan otonom pemerintah Kabupaten.”Pengalaman saya Dana Bagi Hasil itu adalah dana yang terkumpul dari sejumlah pendapatan di Dispenda seperti dari Pajak Kendaraan, Pajak Bumi dan Pajak Rokok yang diperuntukkan untuk enam kabupaten” Ujar Ismail.
Lanjunya bahwa Dana Bagi Hasil itu jelas aturannya dan jika diinformasikan, harusnya lengkap yaitu untuk semua Kabupaten di Sulbar namun mengapa harus Mamuju saja yang disebut.
“Hanya Mamuju yang di Informasikan Dana Bagi Hasil padahal itu untuk enam Kabupaten atau “jangan-jangan ada “Modus” dan upaya “Politisasi”” Lanjutnya.
Pendistribusian DBH juga sesuai pengalaman Ismail Zainuddin dibagi dalam 4 triwulan pertahunya dan tidak sekaligus.
“Untuk penyaluran Dana Bagi Hasil dari pemprov ke Pemkab itu tidak bisa di intervensi untuk pembayaran tertentu, jadi adapun yang mengatakan bahwa DBH diharuskan membayar tenaga kontrak itu sama sekali tidak benar” Pungkas Ismail.(Rg/RED)