LpIh-indonesia.com, Kota Mamuju (Sulbar) -Kepolisian Daerah Sulawesi Barat terus berupaya untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam memakai masker dengan benar sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19.
Salah satu upaya yang dilakukan dengan gencar melaksanakan operasi yustisi penggunaan masker dengan pemberlakuan sanksi di beberapa titik strategis di Mamuju dengan melibatkan Forkopimda dan Satgas Penanganan COVID-19 Mamuju
Senin (23/11/2020) pagi, pelaksanaan operasi yustisi penggunaan masker tersebut dilaksanakan di pasar baru mamuju.Operasi yustisi penggunaan masker tersebut petugas berhasil menjaring sebanyak 31 pelanggar.
Operasi yustisi penggunaan masker ini dipimpin oleh Kompol Bambang H, S.Sos. (PS. Kabagdalops Roops Polda Sulbar).Operasi yustisi penggunaan masker ini melibatkan personil Polri,TNI dan Satpol PP.
Seperti sebelumnya, masyarakat yang melanggar penggunaan masker langsung diberhentikan dan diarahkan untuk di catat nama pelanggar oleh PPNS dari Satpol PP.
Menurut Kompol Bambang H, S,Sos operasi yustisi penggunaan masker ini tujuannya hanya satu sebetulnya untuk menyadarkan masyarakat. “Tapi bagaimana masyarakat betul-betul menyadari pentingnya memakai masker terhadap pengendalian penyebaran COVID-19,” jelasnya.
Kompol Bambang H, S,Sos. berharap kepada seluruh masyarakat tentunya betul-betul menyadari dan memahami bahwa COVID-19 ini memang benar-benar ada. Oleh karena itu diharapkan masyarakat sadar terhadap protokol kesehatan. Mulai dari cuci tangan dan wajib memakai masker.(HPS/RED)