Lplh-indonesia.com,Padang:
Pembahasan anggaran DPRD kabupaten pesisir selatan yang di laksanakan di Imelda Hotel Waterpark Jln Intan No.12 Komplek LIK Ulu Gadut Indarung Padang dari tanggal 23/112020 s/d 27/11/2020 terduga tidak mematuhi protokol kesehatan.
Hal tersebut jelas dari pantauan FPII (Forum Pers Indepedent Indonesia ) setwil Sumbar rabu 25/11/2020 yang datang langsung ke lokasi Imelda Hotel tempat di laksanakanya pembahasan anggaran kabupaten pesisir selatan tahun 2021.
Sebab dari pantauan Tim FPII Sumbar pihak petugas hotel tidak ada menggunakan alat deteksi suhu tubuh (termo meter digital) dan tidak mengarahkan setiap tamu yang datang untuk mencuci tangan sebelum masuk ke dalam hotel.
Saat tim FPII sumbar melakukan konfirmasi terkait izin keramaian yang di laksanakan di dalam gedung hotel,yang harus di urus oleh setiap pelaksana atau tempat di laksanakannya suatu kegiatan berlangsung sesuai Perwako No.49 Tahun 2020 dalam rangka mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19 ke BPBD kota padang di jalan baypass, kabid pencegahan dan kesiapsiagaan Drs.Heny.MM yang di wakili kasi Bpk Djuliustin,SH menjelaskan bahwa dari pihak hotel Imelda tidak ada mengurus izin tersebut tapi kalau hotel yang lain ada seperti Hotel Pangeran,HW dll ada,setiap ada acara yang akan di laksanakan di hotel”jelasnya.
Saat tim FPII wilayah sumbar menghubungi pihak management Hotel yang di terima oleh ibu mita untuk menanyakan terkait izin tersebut dan pihak management hotel mengatakan bahwa biasanya pihak hotel sudah ada yang urus izin tersebut,tapi ternyatanya kami dari pihak FPII sudah dahulu chek ternyata tidak ada di BPBD izin tersebut.
Contoh baru-baru ini terkait pelanggaran yang di berikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjatuhkan denda kepada Rizieq Shihab sebesar Rp50 juta akibat melanggar protokol kesehatan dalam acara yang dilaksanakan saat pernikahan anaknya.
Tim gugus covid-19 kota padang di minta untuk segera mengechek terkait adanya pelanggaran yang telah di lakukan oleh management Imelda Hotel yang telah melanggar peraturan Perwako No.49 Tahun 2020 dan di minta untuk memberikan sanksi adminitrasi terkait pelanggaran tersebut.
Sampai berita ini terbit Jasrizal selaku sekertaris dewan tidak dapat di hubungi oleh team FPII sumbar karena no hp Jasrizal saat di hubungi tidak di angkat dan pesan WA yang di kirim hanya di baca namun tidak di balas.(Team)
Sumber:Forum Pers Independent Indonesia
Hp:082283863550