Lplh-indonesia.com, Pangkalpinang- Pada tanggal ( 26/11/2020) Terkait eksekusi 12 rumah yang batal di eksekusi 6 rumah oleh Advokat Sapta Qodria Muafi, SH dan Ahmad Fauzi, SH beberapa waktu yang lalu, yang di awali oleh masuknya Gugatan Perbuatan Melawan Hukum( PMH) ke Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang mana sidang pertama tanggal 25/26 November 2020.
Di dalam sidang pertama tanggal 25 november 2020 yaitu 2(Dua) perkara, yang mana tidak di hadiri pihak Tergugat PT. Timah Tbk Persero dan selanjutnya sidang diangendakan dengan panggilan ke 2 yang di agendakan tanggal 2 Desember 2020.
Sedangkan untuk sidang pertama pada tanggal 26 November 2020 dengan 4(empat)perkara tidak di hadiri juga pihak Tergugat( PT. Timah Tbk)dan di agendakan kembali tanggal 3 Desember 2020.
Sementara Tim kuasa hukum Penggugat(Pensiunan PT. Timah Tbk) Ahmad Fauzi,SH di sela-sela persidangan saat di jumpai menjelaskan, memang benar untuk sementara waktu sidang sampai hari ini pihak Tergugat (PT.Timah Tbk) belum ada perwakilan kami tidak tahu selanjutnya ada atau tidak untuk sidang berikutnya, tandas pria umur 38 tahun ini.
Dan di tempat berbeda kuasa Hukum Penggugat yang mana Rekan dalam tim kuasa hukum Sapta Qodria Muafi,SH menerangkan kami memang menunggu siapa Tim dari Tergugat sendiri atau kuasa perwakilan dari PT. Timah Tbk yang datang di persidangan, tapi sampai saat ini tidak ada, Ya kami jalan terus tetap menjalankan profesional kami dan sidang tetap di agendakan sesuai jadwal, jelas Bang sapta. (*)