Lplh-indonesia.com, Pangkalpinang – Terkait dengan adanya pemberitaan di salah satu media lokal media Okebos.com yang memuat statmen Kepala KSOP Pangkal Balam menyangkut dikeluarkan ijin Bongkar Muat 73 Kontainer Zirkon tidak mendasar dan dianggap mengada – ngada.
Hal ini dibantah keras oleh Kepala KSOP Pangkal Balam kepada wartawan bahwa dirinya tidak pernah mengatakan bahwa KSOP Pangkal Balam belum mengeluarkan ijin bongkar muat 73 kontainer Zirkon saat di konfirmasi melalui telepon selulernya, Senin, 30/11-2020.
Lanjut Izuar, Kepala KZOP Pangkal Balam kepada media ini bahwa menyangkut ijin ekspor maupun dokumen lainnya bukan tanggung jawab KSOP, namun dia mengaku kalau mebyangkut ijin bongkar muat KSOP Pangkal Balam sementara mengecek Kelengkapan Dokumen.
Karena menurut Izuar, yang berhak mengeluarkan dokumen tentang ijin Export adalah Bea Cuka, jadi bukan kewenangan KSOP karena KSOP cuma mengeluarkan SPB, apabila dalam pengecekan dokumen dinyatakan lengkap, ujarnya.
” Saya tidak pernah menyatakan belum mengeluarkan ijin, tapi saya katakan bahwa dokumen masih di cek pegawai karena saya tidak berada di kantor, apalagi jumlah kontainer yang di beritakan tidak benar jumlahnya,” tegas Izuar.
Dengan adanya pemberitaan yang tidak sesuai ini, Kepala KSOP, Izuar menyatakan akan melakukan upaya Hukum melalui Penasehat Hukum yang tergabung dalam Forum Pers Independent Indonesia Setwil Provinsi Babel.Izuar juga sangat menyayangkan tindakan Wartawan tersebut yang sudah menaikan pemberitaan yang tidak sesuai dengan pembicaraan lewat telepon dengan dirinya.karena menurut Izuar ini sudah tidak sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik yang telah di atur dalam UU Pers No.40 thn 1999.
Sebagai penasehat Hukum yang tergabung di Forum Pers Independent Indonesia, Setwil Provinsi Bangka Belitung, yang terdiri dari Sapta, Qodria, SH, Bujang Musa, SH, MH, dan Agus Purnomo, SH, dan diwakili oleh Sapta Qodria, SH menyatakan bahwa mereka baru saja mendapat Informasi dan akan mempelajari berita tersebut, apabila ditemukan adanya unsur pelangaran hukum didalamnya, mereka akan menindak lanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
” memang benar, kami baru mendengar adanya prmberitaan tersebut, kami akan mempelajarinya dulu, kalau memang dalam pemberitaan yang di muat media Online lokal Okeboz.com terdapat unsur Pelangaran Hukum, pastinya sebagai Penasehat Hukum FPII kami akan menindak lanjuti sesuai mekanisme Hukum yang berlaku, jelas Sapta. (Tim)