Lplh-indonesia.com, Batam :
Kawasan hutan lindung yang berada di Kecamatan Nongsa dilakukan razia penertiban oleh pihak dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang (PUPR), Pertanahan, Badan Pengusahaan (BP) Batam, Gakum Wilayah Sumatera, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kesatuan Pengelola Hutan Lindung (KPHL), Babinsa Kelurahan Batu Besar dan Bhabinkamtibmas Polsek Nongsa.
Menurut informasi yang dihimpun dilokasi, pada saat penertiban razia dilakukan di lokasi kawasan hutan lindung yang berada di Kota Batam, khususnya yang berada dikecamatan nongsa, turut andil dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi kepulauan riau saat dilakukan penertiban, Selasa (1/12/2020).
Dikabarkan, bahwa beberapa lahan di kota batam sangat terlihat semberaut peruntukan nya, karena diatas lahan hutan lindung yang dilakukan oleh masyarakat yang merusak lahan hutan lindung akan dilakukan penindakan tegas.
Kasih pengamanan lingkungan dan patroli badan pengusahan (BP) Batam, P Sinambela mengatakan, bahwa kegiatan razia itu, dilakukan untuk menertibkan para pelaku usaha diatas lahan hutan lindung, kita juga telah mendata segala kegiatan mereka khususnya yang berada di kecamatan nongsa dan yang ada di seluruh kota batam.
Lanjut ia menjelaskan, penertiban ini bukan hanya dilakukan di wilayah kecamatan nongsa saja, saat ini di wilayah kecamatan sei beduk, melainkan seluruh lahan hutan lindung di daerah kota batam, kita akan lakukan penertiban rutin, tegasnya.
Kemudian, kita juga sudah memberikan peringatan atau teguran kepada mereka, bahwa penambahan lokasi kebun, baik pemukiman masyarakat, termasuk lahan galian serta usaha cucian pasir akan segara kita tertibkan, bila perlu kita akan memberikan penindakan tegas bila masyarakat yang melakukan pelanggaran diatas hutan lindung di seluruh kota batam.
Sambungnya, kalau lokasi para pencuci pasiran yang berada dikecamatan nongsa tersebut, sudah kita hentikan tadi dan juga kita berikan himbauan agar seluruh mesin-mesin penyedot pasir yang berada disana, segera dikeluarkan saja, dan tidak akan ada kegiatan disana lagi, karena mereka tidak mengantongi izin untuk tambang cucian pasir dari pemerintah provinsi kepulauan riau.
Yang jelas kita sampaikan, bahwa hutan lindung dan lahan yang tidak memiliki izin itu tidak akan diperbolehkan kegiatan apa pun disana, karena itu akan merusak tatanan lingkungan dan resapan air yang sudah ditentukan lokasinya.
Selanjutnya, setelah pesta demokrasi ini, pemilihan kepala daerah (pilkada) nanti, kita juga akan segera melakukan aksi penindakan berikutnya, bukan hanya penertiban, karena ini adalah instruksi dari menteri pertanahan (PURN) dan Menteri lingkungan hidup dan kehutanan (KLHK), Ucapnya. (ET)
Editor : Efendy Tampubolon