LpIh-indonesia.com, Kab. Majene (Sulbar) – Dalam rangka Pendisiplinan masyarakat patuhi Protokol Kesehatan penggunaan masker terkait penyebaran Covid-19, bertempat di Pasar Tradisional Malunda Kecamatan Malunda, Polsek Malunda menggelar operasi Yustisi. Senin (28/12/2020)
Polsek malunda terus bergerak melakukan tindakan tegas bagi masyarakat yang kedapatan tidak menggunakan masker baik pengunjung pasar maupun pengguna jalan yang melintas.
Kepada masyarakat yang kedapatan melanggar prokes diberikan Tindakan tegas, yaitu sanksi sosial dan diberikan himbauan atau sosialisasi Protokol Kesehatan 3M dengan himbauan kepada masyarakat yaitu Memakai Masker, Menjaga jarak dan Mencuci Tangan agar masyarakat bisa terhindar dari wabah penyebaran Covid-19.
Wakapolsek Malunda Ipda Antonius mengatakan dengan tertib 3M yaitu Menggunakan Masker, Mencuci Tangan, Menjaga jarak hal tersebut menjadi salah satu bentuk cara guna untuk memutus mata rantai Penyebaran dan Penularan virus Covid-19.
Operasi yustis yang melibatkan dari instansi terkait seperti pemerintah kecamatan, TNI serta tim gugus ini digelar untuk memutus mata rantai Covid-19.
untuk mencegah terjadinya peningkatan jumlah kasus Covid-19 maka kita perlu kerja keras dari seluruh stakeholder terkait untuk selalu konsisten menyuarakan Disiplin Protokol Kesehatan kepada masyarakat luas. imbuh Wakapolsek.(Redaksi)