LpIh-indonesia.com, Pangkalpinang – Terkait dengan adanya surat tangapan Somasi No.2120/CFI – LIT/XII/2020 tertanggal 29 Desember 2020, dimana dikatakan bahwa pemberitaan yang diterbitkan melalui media Online pada tanggal 12, 16 dan 18 Desember 2020 pada point 1 sepenuhnya telah menyudutkan pihak PT.Clipan Finance Indonesia, Tbk dan justru pihak yang memberitakan tidak terlebih dahulu melihat SEBAB terjadinya PENARIKAN yang di lakukan oleh pihak PT.Clipan Finance, oleh karena itu pemberitaan yang ada sangatlah mengada – ada dan tidak sesuai dengan fakta yang ada.
Untuk itu menjawab point 1 sanggahan dari PT.Clipan Finance, Tbk, Sekertaris Forum Pers Independent Indonesia Setwil Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, FIRDAUS, menyampaikan Sanggahannya terkait tanggapan PT.Clipan Finance, Tbk Cabang Babel tersebut, bertempat di Kantor Forum Pers Independent Indonesia Provinsi Bangka Belitung, Kamis, 31/12-2020.
Dalam pernyataannya, Firdaus menyatakan bahwa sanggahan yang di buat oleh pihak PT.CFI tidak mendasar dan terkesan mengelak dari persoalan yang sebenarnya.
Menurut Firdaus sebagai wartawan pihak kami sudah melakukan tugas dan fungsi dan sesuai dengan amanah UU Pers No.40 Thn.1999 serta Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang ada sehingga apa yang di beritakan oleh media – media kami sudah sesuai dengan fakta dilapangan.dimana tata cara atau prosedure yang di lakukan oleh pihak PT.Clipan Finance, Tbk Cabang Bangka Belitung yang di muat dalam pemberitaan media – media Online adalah Fakta berdasarkan kejadian dilapangan dan amanah dari UU 42 Thn.1999 tentang Jaminan Fiducia yang mengatur tentang proses penarikan unit kendaraan yang dianggap melalaikan pembayaran dan terjadi wanprestasi.
Jadi dimana pemberitaan kami yang dikatakan oleh pihak PT.CFI yang menyudutkan dan tidak sesuai dengan fakta dilapangan, tegas Firdaus.
Sebab dalam pemberitaan media – media online yang tergabung dalam Forum Pers Independent Indonesia (FPII) memberikan Informasi kepada Publik atau masyarakat akan peristiwa yang terjadi berdasarkan apa yang di tuangkan dalam UU 42 Thn 1999 serta Perkap No.8 Thn 2011 agar masyarakat yang selama ini tidak paham menjadi paham dan kami dari media – media Online juga sebelumnya sudah melakukan Konfirmasi atau melakukan Investigasi kepada pihak – pihak terkait.
Terkait pemberitaan tertanggal 18 Desember 2020 murni adalah statmen yang di keluarkan oleh Lembaga Negara Penerbit UU Jaminan Fiducia tersebut, yang kami satukan dengan statment dari kuasa hukum Debitur dalam acara KONFERENSI PERS tertanggal 17 Desember 2020 yang kami muat dalam pemberitaan kami.
Lain hal juga dinyatakan pihak PT.Clipan Finance, Tbk Cabang Bangka Belitung menyangkut Poin 2, tentang pemberitaan tertanggal 21 Desember 2020 dimana pihak PT.Clipan Finance, Tbk menepis pemberitaan terkait tempat penampungan atau Pool penyimpanan kendaraan, dalam pemberitaan diinfokan tentang perizinan penampungan yang berdasarkan hasil Investigasi di lapangan tidak mengantongin ijin sesuai administrasi pemerintahan, dimana setiap tempat usaha harus mengantongin ijin, namun yañg disanggah oleh pihak PT.Clipan cuma menyangkut keterkaitan hukum antara PT.Clipan dan Pemilik Lahan, namun secara administrasi pemerintah tentang perijinan usaha sudah jelas tidak ada dan tidak pernah di laporkan kepada pihak pemerintah setempat sesuai isi pemberitaan media – media Online.
Ditegaskan lagi oleh Firdaus bahwa masalah penampungan/ pool yang dimiliki oleh PT.Clipan Finance, Tbk apakah tidak wajib adanya ijin ke RT/RW & lurah setempat?? Sebab itu skala PT Lo, belum lagi menyangkut ijin lingkungan, apakah PT.Clipan Finance sudah mengantonginnya??, ketus Firdaus lagi.
Jadi pada dasarnya kami menilai pihak PT.Clipan Finance, Tbk Cabang Bangka Belitung dalam surat sangahan kepada FPII tidak sesuai dengan apa yang dituduhkan kepada kami, seandainya pihak PT.Clipan Finance, Tbk Cabang Bangka Belitung merasa pemberitaan media – media Online tidak sesuai Fakta dilapangan dan telah menyudutkan dan mencemarkan nama baik pihak PT.Clipan Finance, Tbk Cabang Bangka Belitung dapat melakukan hak jawab kepada media yang bersangkutan atau dapat melaporkan media – media tersebut ke Pihak berwajib karena dikatakan ada unsur pencemaran nama baik, karena sudah ada unsur pidana didalamnya.
Yang jadi pertanyaan kami kepada pihak PT.Clipan Finance, Tbk Cabang Bangka Belitung, dimana sebenarnya penberitaan kami yang tidak sesuai dengan fakta dilapangan dan terkesan menyudutkan dan telah mencemarkan nama baik pihak PT.Clipan Finance, Tbk Cabang Bangka Belitung?? Sebagai media yang di sudutkan oelh penjelasan pihak PT.ClF maka kami pihak media merasa telah di cemarkan nama baik kami dan sebagai bentuk pembelaan kami akan menempuh jalur hukum dengan akan melakukan upaya hukum untuk melaporkan PT.Clipan Finance, Tbk Cabang Bangka Belitung Kepihak Kepolisian Daerah Provinsi Bangka Belitung sesuai dengan perundang – undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kami akan segera melakukan upaya hukum untuk segera membawa kasus ini ke Polda Babel, ujar Firdaus.
Pihak PT..Clipan Finance, Tbk, Cabang Bangkal Belitung terkesan menghindar dikarenakan selalu berdalih saat di konfirmasi melalui telepon maupun secara langsung di datangin ke kantor yang bersangkutan.berbagai alasan selalu disampaikan kepada pihak awak media saat ingin melakukan konfirmasi.(Tim FPII)