Lplhindonesia.com,Siak Riau – HCV adalah High Conservation Value yang berarti sesuatu yang bernilai konservasi tinggi atau di sebut NKT (Nilai Konservasi Tinggi) suatu kawasan hutan yang berada dalam konsensi perusahaan yang berguna untuk kelangsungan ekosisitim dan keanegaragaman hayati dan hewan yang ada di sekitar kawasan tersebut agar tidak punah.
HCV merupakan tempat tinggal bagi populasi spesies yang terancam kepunahanya untuk dapat bertahan hidup yang merupakan tanggung jawab setiap perusahaan untuk menjaga agar tetap ada dan tidak di rusak agar populasi mahluk hidup tetap terjaga.
Namun ada yang berbeda di area konsensi PT.Arara Abadi distrik Rasu Kuning yang mana pada peta area kerja 9200 – 9233 – 9229 kordinat : 0”49”54,823”N101”38”4.063”E – 0”49”54,96607”N101”38’4,09906”E – 0”50’17’70587”N101”37”28,42442”E – 0’60’17,68222’N101’3728’42896”E yang berada dalam jalur merah di keterangan peta areal kerja dan juga kayu alam diduga sengaja di bunuh untuk di rubah menjadi tanaman pokok PT.Arara Abadi.
Saat awak media konfirmasi langsung kepada humas PT.Arara Abadi Distrik Rasu Kuning Bpk Aep Mahmudin 14/12/2020 beliau mengatakan kog bisa tahu dan siapa orang dalam yang infokan ke bapak,”ungkap Aep kepada awak media dan beliau membantah bahwa itu adalah bukan daerah HCV namun setelah awak media memberikan titik kordinat area yang diduga sengaja di rusak untuk tanaman pokok perusahaan dan kemudian di chek titik kordinat tersebut ada bahasa yang terucap oleh Bpk Aep Mahmudin yang menyatakan bahwa Biasalah terkadang namanya manusia ada silapnya,”ucapnya Aep di depan awak media.
Kemudian awak media pada 29/12/2020 kembali konfirmasi terkait perusakan kawasan HCV dalam konsensi PT.Arara Abadi kepada Pak Aep Mahmudin terkait perusakan dan beralih fungsi kawasan HCV menjadi tanaman pokok PT.Araar Abadi namun beliau tidak ada memberi Jawaban Apapun kepada awak media,dan surat konfirmasi dari Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup sampai saat ini tidak di balas oleh pihak perusahaan.
Kepala Gakkum wilayah sumatera Edward Hutapea saat di konfirmasi terkait masalah tersebut mengatakan bahwa adanya pengaturan dalam rencana kerja maupun rencana kerja tahunan perusahaan tersebut yang disahkan oleh Dinas kehutanan Provinsi dan harus di chek kesesuaianya dan KLHK juga sudah menunjuk Lembaga yang berwenang dalam pengawasan yaitu BPHP menyangkut pemanfaatan kawasan dalam izin konsensi mereka,”jelas Edward.
Kabid PPKH Pak Danang melalui kasi Pak Evan mengatakan kepada awak media silahkan langsung berkordinasi langsung dengan pihak KLHK pusat dan alangkah baiknya buat pengaduan langsung ke Gakkum Pusat karena terkait perizinan dan yang lainya yang punya wewenang adalah pemerintah pusat,karena perusahaan terkait rencana kerja ada pola yang dikeluarkan dari kementrian dan pihak perusahaan mengesahkan sendiri tentang pola kerja mereka,”terang Evan.
Terpisah Soni ketua Umum Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup mengatakan kepada awak media akan membuat pengaduan terkait dugaan adanya perusakan dan alih fungsi HCV dalam kawasan konsensi PT.Arara Abadi menjadi tanaman pokok perusahaan ke Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan minta kepada Kementrian KLHK untuk segera melakukan tindakan terhadap perusahaan yang nakal yang tidak mematuhi aturan yang telah di tetapkan pemerintah pusat karena ini ada hubungan dengan ISO perusahaan kedepanya.
Belum lagi kawasan gambut yang telah di tanami oleh tanaman pokok perusahaan yang seharusnya di Rostarasi agar tetap terjaga agar berguna untuk mengembalikan fungsi ekologi dan fungsi Hidrologis,karena kawasan gambut kaya akan kandungan karbon yang berguna untuk mahlik hidup di bumi ini,”tutup soni….Bersambung.(Team Lplh)