lplh-indonesia.com,Pessel (Sumbar)– Lembaga Investigasi Data Indikasi Korupsi (Lidik Kasus) bakal melaporkan sejumlah proyek bernilai miliaran rupiah di Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Provinsi Sumatera Barat karena tercium sarat dengan kepentingan oknum pejabat untuk mendapat bonus besar.
Sejumlah proyek yang dinilai diduga telah merugikan uang negara ini, bakal dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta untuk menindak adanya dugaan indikasi korupsi dalam proses pelaksanaan proyek.
“Setidaknya ada lima proyek besar yang sudah ditangan kami datanya, dan ini akan segera kami usut sampai ke KPK,” ungkap Ketua Umum Lidik Kasus, Soni di kantor FPII (Forum Pers Independen Indonesia) di Jln abdul muin Painan, Jumat 15 Januari 2021.
Menurutnya, diantara sejumlah proyek yang dinilai bermasalah itu, salah satunya pembangunan Masjid Terapung (±) Rp27 miliyar. Selain itu, bangunan ruang paru di RSUD Painan (±) Rp 6,7 miliyar.
Selanjutnya, pembangunan gedung PCC (±) Rp 25 miliyar, Kantor Dinas Arsip dan Perpustakaan (±) Rp 9,6 miliyar, Gedung VIP RSUD Dr M Zein (±) Rp 7,8 miliyar serta pembangunan lainnya yang tak tersorot banyak media.
“Dan ini harus kita usut tuntas, apalagi dari investigasi yang kami dapat fee proyek capai 10 persen. Dan yang mendapat proyek, itu ke itu saja kontraktornya, dan ini tidak dibenarkan,” jelasnya.
Sebelumnya, diberitakan persoalan belum selesainya pengerjaan proyek Masjid Terapung Carocok Painan dari target yang ditentukan menuai sorotan. Pasalnya, dari realisasi anggaran yang sudah disahkan, Pemkab kembali mengajukan tambahan anggaran.
Informasi yang diterima LSM Lidik Kasus (Lembaga Investigasi Data Indikasi Korupsi) dalam investigasi. Anggaran tambahan itu, untuk menutupi ketekoran kontraktor, akibat banyak biaya yang dikeluarkan diluar pengerjaan proyek.
“Ya, karena dalam proyek ini banyak oknum-oknum yang menjadi calo. Jadi, karena itu anggaran minta tambah,” ungkap Informen Lidik Kasus yang tidak ingin namanya disebutkan.
Dari data yang didapatkan Lidik Kasus, ketekoran kontraktor dalam proyek ini mencapai miliar rupiah. Bahkan, sisa anggaran dari Rp.27 miliar komitmen kontrak masih belum dibayarkan Rp.4 miliar hingga Desember 2020. Padahal, sesuai kontrak Desember sudah harus dilunasi.
“Dari terkoran inilah, kembali meminta anggaran tambahan. Dari kekurangan Rp. 4 miliar, kembali meminta tambah Rp. 2 miliar. Aturannya kurang Rp.4 miliar, kok minta tambah informasinya Rp6 miliar sampai Rp.8 miliar,” terangnya.
Diketahui target proyek ini selesai hingga 31 Desember 2020 lalu, karena tidak selesai hingga pertengahan Januari 2021 masih berjalan. Bahkan, dari hasil pemantauan Lidik Kasus, masih tahap pinishing pada pelapon bangunan utama dan bangunan manara masjid.
Saat awak media mengonfirmsih kepada salah seorang pekerja bahwa yang mengerjakan proyek ini bosnya adalah Bpk Beni Kurniawan dan kalau bapak mau ketemu atau konfirmasi beliau belum datang. Proyek ini dimenangkan PT Adiwira Ekaputra dan kons ultan pengawas CV Restu Graha Cipta denga n nilai kontrak Rp.27 miliar lebih selama 402 hari kerja.
Sejauh ini, akibat keterlambatan dalam pekerjaan yang dilakukan, menurut Anggota Komisi III DPRD Pessel, Novermal Yuska di denda. Karena sesuai kesepakatan kerjasama yang telah di tentukan oleh pemerintah daerah, mereka seharus sudah tuntas pada 31 Desember 2021.
Terpisah awak media menghubung pak Syahriwan kabid Cipta Karya Plt Kadis Dinas PUPR kabupaten pesisir selatan terkait adanya penambahan anggaran dana untuk pembangunan masjid terapung beliau mengatakan bahwa tidak adanya penambahan dana tersebut,”terangnya.
Sampai berita ini terbit awak media dan Lembaga Lidik Kasus masih mengumpulkan bukti-bukti otentik untuk melengkapi data yang didapat di lapangan terkait dugaan adanya penyalahgunaan anggaran dalam pembangunan masjid terapung yang sampai saat ini belum selesai proses pekerjaanya…Bersambung.(Team Redaksi)