Lplh-indonesia.com, Jakarta – Hal aneh terjadi lagi pada sistem peradilan di Indonesia.
Jumhur Hidayat, tersangka kasus ujaran melalui twitternya yang dapat menimbulkan keonaran terkait RUU OMNIBUS LAW pagi tadi Kamis 14/7/21 pukul 11.00 WIB menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Anehnya, Jumhur Hidayat tanpa didampingi Pengacara. Padahal dia sudah menunjuk Tim Pengacara dari LBH Jakarta dan LOKATARU di mana salah seorang anggota TIM tersebut adalah Haris Azhar
Saat ditanya Ketua Majelis Hakim terkait ketidakhadiran Pengacara, Jumhur Hidayat mengatakan bahwa baru diberitahu petugas jaga Tahanan Bareskrim untuk langsung sidang dan hingga kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan belum pernah sekali pun berkonsultasi dengan Pengacara khusus membahas kasusnya karena tidak diijinkan bertemu Pengacara.
Atas dasar itu maka jadwal sidang hari ini yang mendadak itu pun tidak diketahui Pengacaranya.
Mengetahui penjelasan Jumhur Hidayat tersebut akhirnya Ketua Majelis Hakim menunda sidang dan meminta Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan Pengacara Jumhur Hidayat pada sidang lanjutan pada kamis 21/1/21.
Hingga hari ini, baik Jumhur Hidayat maupun tim Pengacaranya juga belum mendapat salinan BAP atau Berita Acara Pemeriksaan yang dibuat Penyidik Bareskrim POLRI terkait materi persidangan.
Hal ini bisa menimbulkan ketidakpastian hukum sekaligus tidak menghormati KUHAP…
Bisa menyebabkan Jumhur Hidayat tidak dapatkan keadilan hukum.
Sumbar : Gerakan Pro Demokrasi Indonesia