Lplh-indonesia.com, Pessel – Sebagai implementasi perda No. 6 Tahun 2020 tentang K kebiasaan baru dan operasi penegakan disiplin terus dilakukan guna memutus rantai penyebaran Covid-19.
Hal ini dilakukan oleh Koramil 07/Tarusan Kodim 0311/Pessel melakukan patroli dengan sasaran pengawasan disiplin masyarakat terhadap protokol kesehatan Covid-19 di pasar tradisional yang berada dikecamatan Koto XI Tarusan, pada Selasa (19/01/21).
Patroli tersebut melakukan fokus pengawasan di Pasar Tradisional, dengan sasaran pedagang maupun masyarakat yang berbelanja dalam hal mengenakan masker, termasuk penyediaan sarana cuci tangan yang disediakan oleh kepala pasar dan pengelola pasar.
Sertu Syamsu Anwar salah satu personil Koramil 07/Tarusan mengungkapkan dalam melaksanakan tugasnya para petugas melakukan himbauan kepada setiap orang yang akan memasuki pasar agar menerapkan 3M.
” Kita sifatnya hanya menghimbau dengan persuasif kepada masyarakat yang datang berbelanja maupun para pedagang agar selalu menerapkan 3M, yaitu memakai masker, jaga jarak dan mencuci tangan pakai sabun,”terangnya.
Diharapkan, kepada masyarakat agar terus mendisiplinkan diri agar selalu terhindar dari penyebaran covid-19.
” Kedisiplinan diri menjdi kunci utama dalam pemutusan mata rantai covid-19 karena tidak terlihat oleh kasat mata namun nyata keberadaanya,” tutupnya.
(Pendim 0311/Pessel)