Lplh-indonesia.com, Jakarta – Bukannya merasa malu dan evaluasi dan mawas diri terkait statusnya yang masih tersangkut masalah hukum atas dugaan tindak pidana korupsi dana desa Tornagodang, Amrin Panjaitan Kades Tornagodang kecamatan Habinsaran-Toba Samosir ini justru berklaborasi dengan beberapa saudara kandungnya untuk memutar balikan fakta dengan cara mengatakan bahwa apa yang telah diproses polisi dan kejaksaan bahkan diberitakan di beberapa media Maenstream terkait masalah dugaan korupsi itu seakan tidak benar.
“Berawal dari laporan polisi pada tgl 28 juli 2017, Obor Panjaitan yang juga aktivis anti korupsi dari Jakarta membuat laporan polisi melalui sarana elektronik milik Polda Sumatera utara saat itu, lalu dilimpahkan ke Polres Toba”.
“Proses kasus ini yang mengemuka kepublik dan sempat mendapat angin segar pada pencari keadilan masyarakat desa dan tentu pelapor, berdasarkan penjelasan dari
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus), Kejaksaan Negeri Toba Samosir, Hiras Nainggolan. SH saat itu, bahwa sudah pada tahap STPDP. “Sesuai dengan Pasal 4 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana (“Perkap 14/2012”), dasar dilakukan penyidikan adalah:
a. laporan polisi/pengaduan;
b. surat perintah tugas;
c. laporan hasil penyelidikan (LHP);
d. surat perintah penyidikan; dan
e. Surat Pemberitahuan Dimulainya.
Penyidikan (SPDP).
Coba kita bayangkan hampir jalan 5 tahun kasus ini terseok seok ditangan para penyidik yang menangani perkara kasus pidana korupsi dana desa Tornagodang ini ungkap Obor Panjaitan yang secara langsung menjadi pelapor.
Saya hanya peduli dengan kampung halaman saya termasuk saudara saudara yang tinggal di kampung halaman bertani, mereka (warga desa-red) kerap curhat mengadu silih berganti bicara lewat telp akan kejamnya perbuatan kepala Desa Tornagodang ini, sadis nya pada suatu waktu ada 3 orang warga melapor ke kejaksaan di Balige (ibu kota kabupaten Toba) begitu tau dirinya di lapor ke Kejaksaan, 3 warga tadi diancam akan dibunuh oleh kades akan saya potong dan jadikan tabbul tuak ketiga orang itu lihat aja nanti ujar warga menirukan ucapan kades, terang obor panjaitan.
Sankin lamanya kasus ini ditangan Polres Toba, Kades pun bersama keluarganya mulai cari kambing hitam.
Bahkan saat ini Kepala Desa Tornagodang ini malah membuat laporan ke polisi terkait postingan akun Facebook Leo Obor Panjaitan selaku Pimpinan Redaksi media Obor Keadilan.
Padahal postingan yang di share di Facebook adalah cuplikan dari berita yang telah dimuat sebelumnya berdasarkan keterangan pihak penegak hukum dalam hal ini kepolisian dan kejaksaan negeri stempat.
Anehnya lagi laporan dengan No LP/16/1/2021/SU/TBS, ini diterima langsung oleh pihak kepolisian, padahal seharusnya pihak kepolisian juga harus menelisik materi dari si pelapor apakah itu ranahnya bisa masuk dan diterima sebagai ranah laporan terkait pencemaran nama baik (mengandung unsur fitnah) atau tidak ,” Ungkap Obor Panjaitan merasa heran.
” Ya yang saya posting itu kan benar adanya, toh kalau lah fitnah katanya, kenapa waktu diberitakan di beberapa media terkait dugaan kasus korupsi yang diduga dilakukan, ia tidak menuntut dan menggunakan hak jawabnya, “Tambah Obor Panjaitan yang juga merupakan Ketua Ikatan Pers Anti Rasuah (IPAR), dan menjadi anggota keluarga FPII (Forum Pers Independent Indonesia) bahkan ikut serta dalam pembentukan organisasi yang telah besar (FPII) tersebut.
Aktivis nasional turut angkat suara dan prihatin akan hal ini; Kembalikan saja pada pangkal soal yang Adinda laporkan itu…
Termasuk laporan Dinda yang tidak diproses penyidik hingga ke tahap penuntutan.Jadi ungkap saja dengan memaparkan kronologis masalahnya, pasti kita bantu Tandas “Jacob Ereste”.
“Semestinya oknum Kades Tornagodang itu berani transfaran serta membantah langsung terkait berita adanya laporan warga ke Polres Toba dan Kejaksaan terkait dugaan korupsi penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2015-2016 dan 2017, potensi kerugian Uang Negara diperkirakan ratusan juta ini ,”Imbuhnya.
“Coba kalau memang saya dianggap mencemarkan nama baik dan postingan saya ini disebut fitnah, Apakah berani Oknum Kades Tornagodang dengan keluargannya membuat statement bahwa dirinya sama sekali tidak pernah menjadi kades yang bolak balik dipanggil penyidik atas dugaan kasus korupsi seperti yang saya utarakan diatas ,” Tantang Obor Panjaitan.
Dalam pada itu, menanggapi kisruh kades ini, Galih Prito Raka Siwi selaku Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Pemberantas Korupsi (WAKETUM DPP LSM KPK ) Riau berharap baik pihak Kepolisian maupun Kejaksaan bisa lebih serius lagi menuntaskan kasus ini, apabila dalam beberapa hari ini tak juga bergulir, kami akan minta Kapolda Sumut menarik kasus ini ditangani Polda sumut, kami tak main main akan hal ini, tolonglah untuk seluruh aparatur hukum terkait untuk segera menindak-lanjuti laporan kasus korupsi ini hingga dapat dibawa ke pengadilan demi kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat desa.
Jika sudah memenuhi syarat secara hukum segera tangkap ini kepala Desa Tornagodang untuk mempertangung jawabkan perbuatanya secara hukum juga agar tidak membuat resah dan memprovokasi saudara kandung nya membuat opini di sosmed dan menebar fitnah mutar balikkan fakta.
“Biarlah Palu hakim yang menentukan kades ini seperti apa nasib nya secara hukum” Publikasikan hasilnya melalui Media agar transfaran ,” Pinta Waketum DPP LSM KPK Riau mengakhiri.
Saya juga mendapat informasi dari obor panjaitan bahwa ada praktisi hukum berkedudukan di Jakarta telah meneliti, setidaknya ada 3 bersaudara kandung terseret menyangkut ujaran ujaran kebencian fitnah berpotensi di lapor ke Polisi waktu dan tempat masih didalamnya.
Berharap semua ini tuntas sebab masih ada kasus jumbo yang mau dibongkar oleh obor panjaitan di desanya yakni proyek drainase tahun anggaran 2013 diduga fiktif padahal anggaran sangat besar Rp 1,3 Milyar, silahkan netizen yang mulia memberi penilaian jangan bela kami apabila kami salah, salam keadilan semoga Desa desa Di Indonesia makin maju dan makmur agar bisa menopang perekonomian nasional berbasis kerakyatan amin. (Team)