Lplh-indonesia.com, Deli Serdang, Sumut – Permasalahan terkait pengosongan area atau lahan perumahan pensiunan PTPN 2 Kebun Helvetia yang disinyalir seluas 7,15 hektar tepatnya di jalan Sumarsono/Karya Ujung masih terus bergulir.
Para Pensiunan PTPN 2 Kebun Helvetia telah mengadukan peroalan ini dan memberi Kuasa Kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan. Dan menanggapi ini LBH Medan yang diwakili oleh Kepala Divisi Muhammad Ali Nafiah, SH, MHum menjelaskan, Rabu (20/01)
“Ini persoalan hak para pensiunan, ada hak para pensiunan yang tidak diberikan oleh pihak PTPN 2 yaitu fasilitas untuk mendapatkan kepemilikan rumah dinas,” jelasnya kepada awak media ini.
Dahulu pernah ada upaya hukum yang dilakukan para pensiunan ke Pemerintahan Pusat, maupun Pemerintahan Daerah dan DPRD Provinsi Sumatera Utara terkait upaya para pensiuan untuk mendapatkan rumah dinas tersebut, dan ini disinyalir sudah ada persetujuan dari pihak Direksi PTPN 2 sebelumnya,” ucapnya.
“Namun kami tidak dapat mengerti apa yang menjadi dasar hukum pihak managemen PTPN 2 sekarang, dugaannya ada kerjasama kepada pihak pengembang untuk membangun perumahan elit dilokasi perumahan emplasmen kebun Helvetia yang rencananya akan dikosong atau dipindahkan sesuai kemauan pihak PTPN 2,” ucapnya.
Terdahulu pernah dilakukan oleh para pensiunan upaya hukum ke Pemerintahan Pusat, maupun Pemerintahan Daerah dan DPRD Provinsi Sumatera Utara. “Oleh sebab itu persoalan ini pernah telah sampai ke DPRD Provinsi Sumatera Utara.
Kami akan mencoba untuk melanjutkan hal tersebut ke DPRD Provinsi Sumatera Utara agar permasalahan ini menjadi pembahasan lagi dan akan menyurati DPRD Provinsi Sumatera Utara agar bisa RDP (Rapat Dengar Pendapat) di DPRD Provinsi Sumatera Utara,” tegas Muhammad Alinafiah Matondang, SH, M.Hum.
Terkait dukungan Bupati Kabupaten Deli Serdang, Lanjut Muhammad Alinafiah Matondang, SH, M.Hum., menyinggung Pemerintah kabupaten Deli Serdang, terkait Rancangan Peraturan Daerah (Rapenda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kabupaten Deli Serdang.
“Sementara adanya surat dari Bupati kabupaten Deli Serdang pada bulan Oktober 2020 yang lalu ditunjukan kepada Direksi PTPN 2 terkait perihal dukungan, permohonan izin prinsip bahwa pada prinsipnya Pemerintah kabupaten Deli Serdang mendukung rencana pengembangan proyek Kota Deli Megapolitan seperti fasilitas umum dan fasilitas sosial.
Kami (LBH Medan) mendesak Bupati, agar Bupati kabupaten Deli Serdang mencabut dukungannya, sehubung dengan surat dari Direksi PTPN 2 pada bulan September 2020 prihal permohonan izin prinsip, maka disampaikan bahwa pada prinsipnya Pemerintahan kabupaten Deli Serdang mendukung rencana pengembangan proyek kota Deli Megapolitan.
“Kami akan mendesak Bupati Deli Serdang untuk mencabut dukungan tersebut,” ucap Muhammad Alinafiah Matondang, SH, M.Hum.
Sesuai isi surat Bupati Deli Serdang, prihal dukungan Pemerintah kabupaten Deli Serdang mendukung rencana pengembangan proyek kota Deli Megapolitan dengan isi ketentuan-ketentuang di surat tersebut tertuang ada 6 poin.
Ditinjau dari 6 poin, yang mana tertuang di poin nomor 4 (empat) surat dukungan Bupati Deli Serdang menyebutkan “Dukungan Bupati sesuai dengan Rancangan Peraturan Daerah (Rapenda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kabupaten Deli Serdang yang saat ini di evaluasi oleh kementerian ATR/BPN.
“Hal ini juga akan kami tempuh upaya hukum, yang mana saat ini pemerintah kabupaten Deli Serdang belum ada terkait Peraturan Daerah (Perda) Rencangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) kabupaten Deli Serdang yang terbaru.
Maka tentu masih berlakulah Perda (Peraturan Daerah) Rencangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang saat ini,” tegas Muhammad Alinafiah Matondang, SH, M.Hum.
“Perda (Peraturan Daerah) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) belum di sahkan namun sudah menjadi acuan dukungan Bupati Deli Serdang terkait rencana pengembangan proyek kota Deli Megapolitan.
Terkait hal ini juga akan kami wacanakan untuk di Rapat Dengar Pendapatkan di DPRD kabupaten Deli Serdang,” ucapnya.
Soal pernyataan kuasa hukum PTPN 2, Sastra SH MKn mengatakan kepada awak media beberapa hari yang lalu terkait “Kalau mereka (pensiunan) jika mau memperoleh SHT (Santunan Hari Tua), syaratnya harus mengosongkan rumah dinas.
“Sudahlah, ikuti saja peraturan ketentuan perusahaan, jangan pensiunan ini menuntut diluar dari ketentuan, menuntut diluar normatif sesuatu yang sulit dipenuhi oleh perusahaan,” himbau kuasa hukum PTPN 2, Sastra SH MKn beberapa waktu yang lalu.
Terkait pernyataan yang disebutkan kuasa hukum PTPN 2 terkait mekanisme pengosongan rumah dinas akan dibayar sesuai normatif dengan pemberian tali asih dan SHT (Santunan Hari Tua).
Muhammad Alinafiah Matondang, SH, M.Hum menjelaskan terdahulu pernah ada upaya hukum yang dilakukan para pensiunan ke pemerintahan pusat, maupun pemerintahan daerah dan DPRD Provinsi Sumatera Utara terkait upaya para pensiuan untuk mendapatkan rumah dinas tersebut, dan ini sudah ada persetujuan dari pihak Direksi PTPN 2 sebelumnya.
“Terkait dibayar sesuai normatif dengan pemberian tali asih dan SHT (Santunan Hari Tua) tentunya tidak akan mau lagi menjadi pembahasan kami,” ucapnya kepada awak media.
Kami tidak akan bernegoisasi lagi terkait itu, menyikapi hal ini, para pensiunan tetap menyatakan sikapnya untuk mendapatkan haknya yaitu mendapatkan rumah dinas, “apapun ceritanya para pensiunan tetap menginginkan hak mereka tersebut, berupa rumah dinas.
Berapa pun nilai yang akan dibebankan kepada pensiunan untuk membeli rumah dinas tersebut, tentunya sesuai dengan ketentuan peraturan undang-undang yang berlaku.
“Jika kami masih membahas tentang pembayaran secara normatif dengan pemberian tali asih dan SHT (Santunan Hari Tua), berarti kami akan mengiyakan kesalahan prosedural yang dilakukan pihak manegemen PTPN 2,” sebut Muhammad Alinafiah Matondang, SH, M.Hum mengakhiri konfirmasi awak media ini. (Redaksi)