Lplh-indonesia.com,Kampar:
Pengaduan Sdr Rahmat melalui kuasa hukumnya pak Lukmanul Hakim,SH dan Rekan ke Dinas Tenaga kerja kabupaten Kampar pada tanggal 25/01/2021 telah di tindak lanjuti oleh pihak dinas terkait.
Sdr Rahmat melaporkan kasusnya ke dinas tenaga kerja seperti telah di jelaskan dalam pemberitaanya sebelumnya yang menyatakan bahwa sdr telah bekerja selama 6 tahun di PT.SSL (Senawangi Sejati Luhur) divisi II kebun sukaramai III di tapung kabupaten kampar.
Rahmat mengatakan kepada awak media bahwa telah 6 tahun bekerja dan tinggal di perumahan perusahaan,tapi karena permasalahan yang menimpa anak saya beberapa waktu lalu saya harus kehilangan pekerjaan saya dan di usir dari perumahan tempat tinggal saya.
Selain harus menaggung malu saya juga hampir prustasi dan bunuh diri dan untung saja ada yang menolong saya nan menasehati saya bahwa saya harus sabar,bahwa ini adalah cobaan dari allah swt,”terangnya.
Sebelumnya beberapa awak media pernah konfirmasi langsung kepada salah satu pimpinan perusahaan di divisi II desa sukaramai tapung bpk heryanto selaku asisten perusahaan dan menanyakan langsung kepada pak heryanto apakah benar pak rahmat bekerja di perusahaan SSL (Senawangi Sejati Luhur) dan Pak heryanto mengakuinya bahwa sdr rahmat memang bekerja di perusahaan tersebut dan bukti rekaman juga masih dimiliki oleh awak media.
Tapi berbeda dengan saat mediasi di dinas tenaga kerja bahwa perusahaan tidak mengakui bahwa sdr rahmat telah bekerja selama 6 tahun dan malah informsi yang didapat awak media pihak perusahaan dan dinas tenaga kerja malah menyudutkan sdr rahmat dalam mediasi tersebut karena pada saat mediasi sdr rahmat tidak di dampingi oleh kuasa hukumya karena kebetulan pada saat bersamaan ada jadwal sidang di luar daerah riau jadi pihak kuasa hukum tidak ada yang mendampingi.
Saat awak media menghubungi pihak dinas tenaga kerja ibu efrinawati dan beliau mengatakan bahwa masih tahap proses dan belum ada titik temu antara kedua belah pihak dan akan diadakan mediasi kedua nantinya.
Terpisah kuasa hukum sdr rahmat,Pak Lukmanul Hakim,SH menjelaskan kepada awak media bahwa bila pihak perusahaan tidak mengakui bahwa klien kami bekerja di perusahaan mereka berarti mereka mempekerjakan karyawan ilegal dan itu telah melanggar UU tentang ketenaga kerjaan kita juga akan laporkan perusahaan dan menggutnya nanti di pengadilan nantinya bila tidak ada kesepakatan dengan klien kami dalam mediasi berikutnya,”ungkap lukman.
Sampai berita ini terbit pihak perusahaan tidak ada yang dapat di hubungi,pak heryanto selaku asisten beberapa kali di hubungi ke no hp nya masuk namun tidak pernah di angkat,pesan WA yang di kirim awak media juga tidak pernah di balas….Bersambung.(Team Redaksi)