LpIh-indonesia.com, Deli Serdang, Sumut – Persoalan kepemilikan tanah/lahan di Sumatera Utara ternyata begitu memprihatinkan. Dimana banyak oknum yang mengaku sebagai ‘pemilik tanah/lahan tersebut dengan menunjukkan surat-surat yang sampai saat ini ada yang belum di putuskan melalui pengadilan.
Apalagi tanah/lahan yang berstatus surat Grand, Konsensi maupun ex HGU Perkebunan. Ditambah lagi muncul pula surat-surat keterangan tanah/lahan diatas Surat Grand/konsensi maupun ex HGU yang ditanda tangani oleh pejabat wilayah yang telah meninggal dunia.
Kondisi tanah/lahan tersebut saat ini sudah berbentuk Kolam (Galian), sawah, bahkan bangunan-banguan mewah seperti Bandara Kuala Namo Internasional dan juga Hotel-hotel. Dan kesemuanya tersebut diakui sudah ada pemiliknya dengan dasar surat beli dari oknum.
T. Hermansyah, AMP (Sri Maharaja Ke-VII Raja Ramunia Kesultanan Serdang) yang didampinggi oleh Ketua Presidium FPII/Dewan Pers Independen (DPI) Bunda Kasihhati kepada awak media mengatakan keheranannya terkait bisa bergantinya kepemilikan tanah/lahan tersebut, Jumat (26/03)
“Saya heran, apa dasar mereka bisa memiliki tanah/lahan tersebut, sementara surat-surat tanah tersebut masih ada sama saya berbentuk grand maupun konsensi. Sementara kami sebagai ahli waris kerajaan Ramunia Kesultanan Serdang tidak pernah menerima ganti rugi apapun bahkan belum pernah bertransaksi dalam bentuk apapun baik pinjam pakai maupun jual beli kepada pihak manapun” terang sang Maharaja ke VII, dengan nada heran.
Sedikit beliau menjelaskan bahwa Kerajaan Ramunia berdiri pada masa Raja Serdang Ke-2 (Tuanku Ainan Johan Alamsyah) dan Raja Ramunia Ke-I pada masa itu adalah Tuanku Tunggal bin Tuanku Ainan Johan Alamsyah (Putra ke-III). Wilayahnya pada masa itu dilihat pada saat ini berdasarkan Surat Grand dan Konsensi meliputi Kecamatan Pantai Labu, Kec. Beringin dan sekitarnya.
“Anehnya lagi ada pula berbentuk perkebunan yang dikuasai oleh sakah satu instansi,dengan tulisan milik mereka berdasarkan tulisan Plank yang dipacangkan didepan Tanah tersebut (Desa Sei Tuan Kec. Pantai Labu). Untuk disekitar Bandara Kuala Namo terletak makam Tuanku Tunggal yang dikenal sebagai Makam Keramat Udang ditengah perkebunan sawit dekat pintu masuk Bandara. Ini salah satu bukti bahwa Tanah/lahan tempatnya dikebumikan adalah miliknya ditambah lagi Perkebunan yang ada disekitar pemakaman di beri nama Perkebunan Ramoenia yang akhirnya dipinjam pakai dengan Belanda. Dan bukti pinjam pakai tersebut suratnya masih saya simpan. Dan tetap menggunakan kata Ramoenia dalam perjanjian tersebut.
Sedangkan Bunda Kasihhati dalam hal ini mengatakan, sangat Prihatin dan sangat berempati terhadap. Sri Maharaja Ke-VII Raja Ramoenia Kesultanan serdang,sebagai Pemilik sah tanah/ lahan yang sudah dipakai dan digunakan orang lain tanpa ada ganti rugi ,tanpa ada kordinasi ,
saya berharap Bapak Presiden RI dan Kapolri menindak tegas Mafia Mafia tanah yang sudah menguasai tanah Sri Maharaja Ke-VII Raja Ramoenia Kesultanan serdang,Kapolri sudah berkomitmen akan membasmi Mafia- Mafia tanah yang bercokol di Indonesia ini,semoga itu dapat terealisasi,dengan cepat,agar ada efek jera bagi mereka yang suka merampas hak orang lain,kami sebagai kontrol sosial akan terus Mengawal masalah ini agar bisa diselesaikan dengan adil dan baik,janganlah kita melupakan sejarah,setiap kesultanan yang ada di Indonesia ini.(team)
Sumber : Presidium FPII