LpIh-indonesia.com ,Dairi (Sumut): Oknum kepala Desa Sinar pagi Kecamatan Tanah Pinem Kabupaten Dairi berinisial “JT” diduga menyalahgukan anggaran Dana Desa TA 2020 perihal Anggaran honor tutor dan pakaian dinas PAUD senilai Rp20.346.100 (dua puluh juta tiga ratus empatpuluh enam ribu seratus rupiah) dan dukungan penyelenggaraan PAUD Rp 9.000.000 (sembilan juta rupiah) yang sampai saat ini belum di bayarkan.
Anehnya honor PAUD hingga 31 maret 2021 “Anggaran honor PAUD tersebut sama sekali tidak tersalurkan”, sebab Tutor PAUD dan Siswa/i PAUD tidak ada di desa tersebut ungkap salah seorang warga desa Sinar pagi yang enggan disebut namanya.
Hal yang sama juga terjadi pada anggaran penerima BLT DD sebanyak 36 KK dengan jumlah anggaran dana Rp 129.600.000 (seratus dua puluh sembilan juta enam ratus ribu rupiah).
“Setahu saya dana tersebut (BLT DD) seharusnya untuk membantu masyarakat yang terkena dampak Covid 19 didesa Sinar pagi ini, nyatanya dana BLT DD tersebut tidak ada disalurkan ke masyarakat yang namanya tercantum di penerima BLT DD”tutur warga Sinar pagi tersebut.
Ketika Awak media konfirmasi terhadap Kepala Desa Sinar pagi tersebut terkait dana PAUD beliau mengatakan bahwasanya dana tersebut benar ditarik, akan tetapi ketika ditanya penggunaannya, beliau enggan menjawab dan hanya menunduk saja dan tidak ada komentar.
Kepala Desa Sinar pagi tersebut juga mengatakan dana BLT DD juga ditarik akan tetapi dipergunakan menambah dana untuk pembangunan jembatan dengan pagu Rp 475.082.900 (Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Juta delapanpuluh dua ribu Sembilan Ratus Rupiah), sebab dengan pagu Rp 475.082.900 tersebut tidak cukup untuk pembangunan jembatan tersebut karena bahan materialnya semua dari Sidikalang dan biaya transportasi material sungguh besar karena harus menempuh medan jalan yang sulit dilalui, maka dari itu pembangunan jembatan tersebut sampai saat ini baru selesai ungkapnya.
Soni,SH ketua umum Lidik Kasus (Lembaga Investigasi Data Indikasi Kasus Korupsi) saat di hubungi awak media mengatakan akan segera membuat pengaduan ke kejaksaan tinggi sumut dan meminta kejaksaan tinggi sumut untuk memanggil Kades Sinar Pagi untuk dimintai keterangan dan penyelesaian terkait masalah dugaan penyalahgunaan anggapan dana desa tersebut.(Team Redaksi )