LpIh-indonesia.com, Jambi – Perwakilan Aliansi Pecinta Keadilan Kebenaran APKK Sarolangun memenuhi undangan dari pihak Ombudsman jambi senin 5/4/2021.
Pertemuan di laksanakan diruang Aula Inspektorat Provinsi Jambi.yang di buka oleh bapak Indra.SH.dengan meng awali pembicaraan kerna apa tidak di berikan Laporan Hasil Penyidikan LHP ke pemohon ya itu (APKK) . bapk Indra SH menegaskan tidak boleh memotong pembicaraan dan tetap dalam kontek terkait laporan
Pertemuan tersebut juga di hadiri oleh tim Ombudsman bapak Indra.SH bapak Beny Gunawan.SH.MH dan Ibuk Ruri Kurnia Putri.S.P.MH
Dipihak Inspektorat hadir bapak Ferdiansyah selaku sekretaris didampingi bapak Warisno .SE.ME.Kasubbag perencanaan evaluasi dan pelaporan
Bapak Indra SH meminta pelapor atau pemohon untuk menerangkan terkait laporan yang di maksut.
Pelapor menerangkan, setelah pihak KPK mengirim surat kepada saya dengan Nomor : R-914/40-43/02/2017 menjelaskan
Bahwa KPK telah meneruskan persoalan tersebut untuk ditindak lanjuti ke Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) Jambi.
Setahun kamudian pada tahun 2018 saya lupa bulan dan tanggalnya saya kembali lagi menanyakan ke KPK hasil dari laporan itu.dan pihak KPK mengatakan sampai saat ini belum menerima laporan Hasil penyidikan dari APIP jambi.dan menyuruh saya mempertanyakan ke APIP Jambi melalui surat tertulis.
Pada tanggal 8 bulan September tahun 2020 pelapor tergabung Aliansi Pecinta Keadilan Kebenaran (APKK) memberikan surat Ke Inspektorat Provinsi Jambi Nomor .01/SRL/APKK/2020 prihal Komfirmasi dan Klarifikasi atas LHP dari Inspektorat jambi terkait Laporan tersebut.
Pada tanggal 6 November 2020 pihak inspektorat jambi memberi jawaban tertulis.mengatakan dalam poin 4 berdasarkan Permen Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : PER/05/M/PAN/4/2009.Tentang Pedoman Umum Penanganan Pengaduan Masyarakat bagi Instansi Pemerintah pada Bab II anka 2 huruf d menyebutkan bahwa Aparatur Pemerintah yang menangani pengaduan masyarakat dilarang menyampaikan informasi/dokumen kepada pihak manapun selain pejabat yang memberikan kewenangan.
Disambung oleh papak Indra.SH dari Ombudsman meminta agar bapak Ferdiansyah dapat menerangkan tugas dan pungsinya APIP dalam penjelasan tersebut mengatakan bahwa pihak inspektorat yang di sebut APIP.melakukan pengawasan dan pencegahan dalam membantu pemerintah kalau terkait pemeriksaan tindak pidana itu adalah bukan wewenang inspektorat.
Damri menambahkan jika pihak inspektorat telah memberikan LHP nya ke KPK artinya Kami sebagai pelapor harus mempertanyakan ke KPK untuk lebih jelasnya lagi.
Kerna pertemuan ini sudah dianggap klir dan sudah di mengerti pihak ombudsman menutup pertemuan ini.
(Tim Redaksi )