LpIh-indonesia.com, Kota Mamuju (Sulbar) – Seorang Perempuan Korban penganiayaan yg sempat viral di Lapangan Akhmad kirang Mamuju jelang Pilkada Mamuju tahun 2020 lalu melakukan konferensi pers terkait kejadian tersebut.
Dihadapan awak media, Hj. Syar menuding bahwa penyidik Krimum Polda Sulbar tidak serius menangani perkara yang telah ia laporkan dan menyayangkan tidak adanya proses hukum kepada terlapor.
Menanggapi hal tersebut, Kabid Humas Polda Sulbar Kombes Pol Syamsu Ridwan angkat bicara, Sabtu (17/04/21) ia menjelaskan bahwa tudingan yang dialamatkan ke Polda Sulbar tersebut tidak benar dan penyidik yang menangani perkara tersebut sudah bekerja dengan professional sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
Kasus dengan nomor register LP/79/XI/2020/SPKT yang dilaporkan oleh Hj. Syar pada tanggal 01 November 2020 ini telah sampai ke kejaksaan dan berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa peneliti dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat pada tanggal 06 April 2021.
“Itu tidak benar, Anggota kami sudah bekerja secara professional dan berkas perkara kasus tersebut sudah dinyatakan lengkap atau P21 pada tanggal 06 April yang lalu, selanjutnya tersangka dan barang bukti akan diserahkan ke kejaksaan”, Tegas Kabid Humas.
Terkait tidak adanya penahanan kepada tersangka, Kabid Humas mengatakan tersangka tidak dilakukan penahanan karena kondisinya dalam keadaan hamil besar dan selama proses penyidikan berjalan, Tesangka kooperatif dan rutin melakukan wajib lapor serta tidak ada kekhawatiran tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
“Tersangka tidak ditahan karena dalam keadaan hamil besar dan selama proses penyidikan, tersangka kooperatif dan rutin melakukan wajib lapor di krimum Polda Sulbar, tidak ada kekhawatiran tersangka melarikan dirii atau menghilangkan barang bukti sesuai pasal 21 ayat 1 KUHAP ”, Urai Kombes Pol Syamsu
Selanjutnya kabid humas menyampaikan kepada semua masyarakat (pelapor) yang ingin mengetahui perkembangan penyidikan terhadap kasus yang dilaporkan kepada polisi bisa langsung menghubungi penyidik dan meminta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang merupakan hak bagi pelapor. Dalam hal menjamin akuntabilitas dan transparansi penyelidikan /penyidikan.(HPS/RED)