LpIh-Indonesia.com, Kab Polman (Sulbar) – Salah satu Anggota Satreskrim Polres Polman polda Sulbar terpaksa menembak tersangka kasus tindak pidana persetubuhan dan pencabulan anak dibawah umur ( 3 org korban ) berdasarkan : LP / 75 / III / 22 Maret 2021, inisial AZ. Insiden penembakan ini terjadi di samping Mapolres Polman pada hari jumat 23 April 2021.
Kapolres Polman AKBP Ardi Sutriono.,S.I.K membenarkan kejadian tersebut saat ditanya dalam kegiatan Press Release di Loby Polres Polman. Sabtu (24/4/21)
Personel Polres Polman terpaksa mengambil tindakan tegas karena tersangka AZ melawan saat dilakukan pemeriksaan.
Kejadian itu bermula saat tersangka AZ datang bersama kepala desa Tandasura Ke Polres Polman Guna dihadapkan ke penyidik PPA untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sebagai tersangka terkait dugaan persetubuhan dan Pencabulan anak dibawah umur ( 3 org korban ) berdasarkan : LP / 75 / III / 22 Maret 2021, Kemudian pada saat diintrogasi awal TSK ditanyakan perihal sajam yang digunakan oleh TSK pada saat mengancam korban dan TSK mengaku disimpan didalam bagasi motor sehingga TSK memberikan kunci motornya kepada Briptu Suhardiman, pada saat penyidik keluar ruangan untuk mengambil badik didalam motor, tersangka keliatan gelisah dan meminta ijin untuk membuang air kecil di toilet namun saat itu TSK dilarang oleh Bripka Munawir untuk meninggalkan ruangan akan tetapi TSK tetap memaksa keluar sambil mengeluarkan badik (sajam) dari celananya, didepan pintu ruangan Unit PPA dan mengejar Briptu Suhardiman, karena Briptu Suhardiman merasa terancam akhirnya Suhardiman berteriak meminta tolong kepada anggota reskrim lainnya dimana saat itu ada briptu Effendi yang kebetulan melintas dan melihat pada saat Suhardiman di kejar oleh TSK yang menggunakan badik, selanjutnya TSK berlari dari arah Parkiran dengan badik terhunus dan tersangka berlari keluar dari parkiran Sat. Reskrim melewati ruangan URBIN Ops, kemudian melompati pagar pembatas Sat. Reskrim dan Tsk Terus dikejar oleh Bripka Munawir, Briptu Hartadi Effendi dan Briptu Suhardiman sampai keluar dari lingkungan Polres Polman namun TSK menemui jalan buntu sehingga Tsk berbalik arah dan berhadapan dengan Bripka Munawir dan mencoba menikam agt Bripka Muawir sehingga Bripka Munawir Mundur untuk menyelamatkan diri setelah Bripka Munawir mundur ahirnya sasaran berubah kearah agt. Briptu Effendi, mendapat ancaman dari TSK Briptu Efendi mengeluarkan tembakan peringatan sebanyak 3 (tiga) kali akan tetapi tersangka tetap berusaha untuk tetap menikam atau menusukkan badik kearah Briptu Effendi dan akhirnya Briptu Effendi terjatuh/tersungkur kemudian ditindih oleh TSK sambil menikam kearah badan briptu Effendi sehingga anggota Sat Reskrim Briptu Effendi mengambil tindakan tegas dan terukur menembak TSK hingga menyebabkan meninggal dunia (MD) di tempat kejadian.
Bentuk perlawanan itu, AZ menyerang petugas dengan sebilah badik. Inisial AZ dan mereka berusaha melarikan diri.
“Dimana Peristiwa itu terjadi pada pukul 10.30 Wita. Disamping kantor Mapolres polman dimana Tersangka berisial AZ terpaksa ditembak karena menyerang petugas dengan badik,” Ujar Kapolres Polman dalam kegiatan Press Release.
Ardi menjelaskan, AZ adalah tersangka kasus dugaan pelecehan seksual anak di bawah umur. Tercatat ada tiga korbannya yang masih bersatatus di bawah umur.
Ia juga mengatakan, Tim Bidpropam Polda Sulbar akan mendalami kasus penembakan terhadap tersangka AZ dan Saat ini Tim Bidpropam Polda Sulbar sedang melakukan penyelidikan.(HPS/RED)