Lplh-indonesia.com,Pesisir Selatan (Sumbar): Proyek pekerjaan perawatan jalan Satker PJN2 (Satuan Kerja Pelaksana Jalan Nasional) di kabupaten Pesisir selatan diduga lalai dalam menerapkan keselamatan kerja hingga menimbulkan kecelakaan bagi pengendara sepeda motor.
Hasil investigasi awak media dan Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup di lokasi kejadian pada bulan pebruari 2021 di kecamatan ranah pesisir kabupaten pesisir selatan sumatera barat bahwa palnk informasi pekerjaan di pasang hanya pada saat bekerja,sementara setelah sore hari sampai dengan pagi tidak adanya plank informasi bahwa jalan sedang dalam perbaikan.
“Ini adalah kelalaian kontraktor yang mengakibatkan kecelakan terang Soni,SH ketua umum Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup kepada awak media yang juga ahli keselamatan lulusan SCDA (Singapore Civil Defance Academi) pada tahun 2009/2010.
Pihak korban saat di hubungi awak media Ibnu dan Upar warga masyarakat Pasia Pelangai dan Yiur Melambai mengatakan bahwa sampai saat ini pihak kontraktor belum ada membantu ataupun menjenguk kami sebagai korban kecelakaan akibat kelalaian mereka dalam melakukan pekerjaan,”ungkap keluarga korban.
Malah korban kecelakaan mengatakan sudah ada minta tolong kepada pihak LSM dan berkomunikasi kepada pihak pelaksana pekerjaan yang biasa di panggil “Inyek” untuk dapat membantu kami tapi sampai saat ini pihak pelaksana pekerjaan hanya berjanji dan tidak pernah terealisai,”jelasnya.
Saat awak media menghubungi PPK PJN2 sdr Inyek beliau mengatakan sedang berada di painan dan akan menuju kepadang setelah dari padang nanti akan saya jenguk yang kecelakaan karena saya juga tidak tau alamat korban kecelakaan itu jawabnya melaui jaringan telepon.
Tapi sampai berita ini terbit pihak pelaksana dan kontraktor PJN2 tidak ada yang datang untuk menemui korban kecelakaan ataupun menjenguk korban yang mengalami kecelakaan.
Soni,SH menjelaskan bahwa sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 “Tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan”menjamin korban kecelakaan akibat jalan yang rusak dapat mengajukan gugatan kepada penyelenggara jalan dan UU ini untuk mengatur agar peyelenggara jalan yaitu pemerintah agar tidak lalai memelihara jalan demi kenyamanan dan keselamatan masyarakat.
Menurut soni,aturan jalan rusak dijelaskan dalam pasal 4 dan 273.pada pasal 273 UU No.22 Tahun 2009 sudah di atur tentang gugatan ganti rugi dan sudah di jelaskan bahwa “Pejabat Penyelenggara Jalan Raya Bisa Memberikan Ganti Rugi Atau Lanjut Ke Ranah Hukum dan apabila Peyelenggara Jalan Tidak Bersedia Membayar ganti rugi maka bisa di ganjar 5 tahun penjara dan ganti rugi paling banyak Rp120jt,”terang soni.(Edar)