Lplh-indonesia.com,Kampar (Riau): Kasus dugaan penyalahgunaan anggaran PAD dan BUMDES Desa Muara Mahat Baru Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar Provinsi Riau telah di limpahkan oleh Kejaksaan Tinggi Riau ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kampar.
Hasil Konfirmasi Team LSM Lidik Kasus dan awak media kepada Kejaksaan Tinggi Riau kamis 6/05/2021 melalui petugas PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) ibu Yola mengatakan bahwa laporan lidik kasus yang dimasukan ke kejati pada selasa 20/04/2021 telah di limpahkan ke kejaksaan negeri kampar.
“Silahkan bapak chek langsung ke kejaksaan negeri kampar pada bagian Pidsus (Pidana Khusus) agar bisa mengetahui perkembangan selanjutnya,”jelas ibu yola.
Man Eka Putra masyarakat desa muara mahat baru mengatakan kepada awak media dengan di limpahkanya kasus dugaan penyalahgunaan anggaran PAD dan BUMDES desa muara mahat baru ke kejaksaan negeri kampar masyarakat berharap agar kasus ini segera terkuak.
Kami masyarakat desa muara mahat baru sangat berharap agar nantinya kejaksaan negeri kampar dapat profesional dalam menangani kasus ini agar dana – dana PAD dan BUMDES yang tidak jelas penggunaanya dan laporan pertanggung jawabanya yang diduga direkayasa bisa terbuka jelas setelah di tangani oleh pihak kejaksaan negeri kampar,”terang eka.
Karena dana Bumdes di tahun 2017 s/d 2018 juga tidak jelas pertanggung jawabanya dan malah namanya saja yang ada bumdes tapi wujud bumdesnya tidak ada. di tahun 2019 s/d 2020 baru memiliki kantor dan usaha tapi penggunaan anggaranya juga diduga bermasalah hingga BUMDES tutup sampai dengan sekarang sementara pertanggung jawaban keuanganya tidak jelas sampai dengan saat ini.
Terpisah Bamabang Indrayanto Sekjen LSM Lidik Kasus saat di hubungi awak media menerangkan bahwa akan terus mengawal kasus ini bersama beberapa awak media agar kasus ini bisa sampai ketujuanya dan kami LSM Lidik Kasus dengan beberapa media juga dalam waktu dekat ini akan mempertanyakan tentang perkembangan kasus ini yang sudah di tangani oleh kejari kampar.
“Intinya akan terus kami kawal kasus ini sampai tuntas agar tidak ada campur tangan pihak yang tidak berkepentingan di dalamya,”tutup bambang…Bersambung.(Team Redaksi)