Lplh-indonesia.com,Pesisir Selatan (Sumbar):
Transmigrasi lokal yang di buka untuk masyarakat setempat pada tahun 1988 kini meninggalkan masalah,sebab diduga lahan seluas ± 6 ¼ hektar yang peruntukanya untuk fasilitas umum kini telah berubah pungsi menjadi perkebunan kelapa sawit dan dikuasai oleh salah satu ASN di kabupaten pesisir selatan.
Sampai – sampai tanah yang diduga fasulitas umum seluas ± 6 ¼ hektar di Nagari Muaro Gadang kecamatan Ranah Pesisir Kabupaten Pesisir Selatan Sumatera Barat menuai pro dan kontra dimata masyarakat.
Saat awak media konfirmasi ke kantor wali nagari muaro gadang senin 10/05/2021 untuk konfirmasi terkait masalah tersebut,wali nagari muaro gadang Cendri Delvino,Spd.I mengatakan bahwa ini adalah permintaan masyarakat agar tanah pasilitas umum di kembalikan lagi ke fungsinya semula. jadi saya sebagai wali nagari mau tidak mau harus mendukung kemauan masyarakat,”ungkapnya
Salah seorang tokoh masyarakat yang juga mantan kepala dusun bernama Pak Abunawas yang pada waktu pembentukan transmgrasi lokal merupakan saksi hidup sampai saat ini juga mengatakan bahwa tanah seluas ± 6 ¼ hektar adalah benar tanah fasilitas umum yang saat ini di kuasai oleh seorang pejabat di kantor kecamatan ranah pesisir.
“Saya yang pada waktu itu ikut langsung membantu mengukur lokasi tranmigrasi lokal tersebut,makanya saya tau bahwa fasilitas umum tersebut seluas ± 6 ¼ hektar yang peruntukanya untuk pasar,”terang abunawas
Saat awak media menemui pejabat di kantor camat berinisial “BR” yang mengusai lahan yang diduga fasilitas umum tersebut, beliau mengatakan bahwa tanah tersebut adalah hasil garapan orang tuanya dari tahun 1997 sampai dengan saat ini.
“Karena saya sebagai anak maka saya yang saat ini merawat tanah tersebut yang telah di tanami sawit oleh almarhum orang tua saya sejak tahun 1997 hingga saat ini.
Sampai berita ini terbit kasus tanah fasilitas umum masih juga belum terselesaikan,terakhir terdengar kabar bahwa pihak yang mengusai lahan yang diduga fasum tersebut mencoba mengurus sertifikt tanah SHM di BPN painan,namun sampai saat ini masih terkendala terkait adanya surat ukur yang belum di tanda tangani oleh pihak kenagarian muara gadang….Bersambung.(Edar)