LpIh-indinesia.com, Pekanbaru (Riau )- Gubernur Riau Drs. H. Syamsuar M. Si yang telah mengeluarkan
Pergub No 19 Tahun 2021 tentang penyebarluasan informasi penyelenggara Pemerintah dilingkungan Pemerintah Provinsi Riau ini dinilai bertentangan dengan UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dengan dikeluarkannya Pergub No 19 Tahun 2021, bisa dikatakan Gubernur Riau diduga telah mengangkangi UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers, karna dalam UU No 40 Tahun 1999 tidak ada satupun pasal yang menyatakan perusahaan Pers harus terdaftar di Dewan Pers, dan tidak satu pasalpun yang menyatakan wartawan harus UKW, untuk itu kami Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Provinsi menolak dan menentang pergub tersebut.karna kami menilai Gubernur Riau berusaha mengkelompokkan bahkan mengkerdilkan Profesi Pers
Ketua Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Provinsi Riau Demo Sumarak Sigalingging mengatakan, mari kita merujuk kepada UU No 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, dan Peraturan Pemerintah No 10 Tahun 2018, BNSP merupakan satu-satunya Lembaga yang diberikan Kewenangan oleh Undang-undang untuk melaksanakan Sertifikasi Kompetensi, dan kita tau Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pers Indonesia dan Standart Kompetensi Kerja (SKK) khusus wartawan sudah resmi hadir dalam sistem Sertifikasi Kompetensi Nasional Indonesia. Dan kita juga tau bahwa untuk menerbitkan Sertifikat Kompetensi Negara memberikan kewenangan hanya kepada Perguruan Tinggi dan BNSP, oleh karena itu Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Provinsi Riau menolak Pergub No 19 Tahun 2021.
terakhir Ketua FPII Riau juga mengatakan, Gubernur Riau tidak mengindahkan Perintah Bapak Presiden Jokowi yang meminta kepada seluruh Kepala Daerah agar tidak terlalu banyak mengeluarkan Pergub atau peraturan Daerah,(Perda) Bapak Syamsuar sebagai Gubernur yang menjadi Pemimpin pemerintahan di Provinsi Riau seharusnya bisa lebih bijak dalam mengeluarkan peraturan. Kepala Daerah jangan mau di kemudikan baik oleh Organisasi ataupun lembaga, mungkin bisa jadi bahasa yang di sampaikan kepasa Kepala Daerah itu untuk membela dan melindungi Kepala Daerah, yang
Notabenenya mereka hanya pingin menjaga pundi-pundi mereka tIdak berkurang, maka dalam hal itu akan terlihat ketidak pintaran Kepala Daerah tersebut dalam memimpin, kita pingin Gubernur Riau bisa lebih bijak dalam mengeluarkan Peraturan, agar tidak menimbulkan kegaduhan,dan seharusnya sebagai Pemimpin dapat merangkul semua media dan insan Pers yang sudah banyak berkontribusi untuk kemajuan daerah tempatnya memimpin, tutupnya
Sumber FPII setwil Riau