Lplh-indonesia.com,Kampar (Riau):
Kasus sengketa tenaga kerja antara PT.Tunggal Yunus Estate dengan karyawan yang bernama Maspir Sarumpait di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kampar kamis 24/06/2021 telah mengeluarkan natulen pertemuan mediasi bahwa Pt,Tunggal Yunus Estate bersedia membayar hak pekerja sebesar Rp35.000.000,- (Tiga Puluh Lima Juta Rupiah) pada tanggal 1 juli 2021 mendatang.
Namun setelah di tanda tanganinya perjanjian bersama di kantor dinas tenaga kerja kabupaten kampar provinsi riau sesuai dengan tanggal yang telah di tentukan agar pihak perusahaan melakukan pembayaran hak pekerja, ternyata pihak perusahaan tidak hadir untuk melakukan pembayaran kepada pekerja.
“Yang anehnya Danru security perusahaan pada tanggal 30/06/2021 malam menghubungi maspir sarumpait melalui pesan Whatsapp bahwa pembayaran kompensasi belum bisa di lakukan karena pimpinan bagian persetujuan pembayaran dana masih kunjungan kelapangan.
Mendapatkan kabar dari pihak pekerja kemudian kuasa hukum pekerja pada pagi harinya melakukan komunikasi dengan pihak dinas tenaga kerja untuk menanyakan terkait pembatalan yang dilakukan oleh pihak perusahaan.
Pihak dinas tenaga kerja melalui ibu Efrinawati selaku mediator memberikan penjelasan melalui pesan singkat whatsapp kepada kuasa hukum pekerja, mengatakan pihak dinas tenaga kerja belum ada dikasih kabar oleh perusahaan terkait pembatalan tersebut.
Dengan pembatalan yang dianggap sepihak ini oleh perusahaan, pihak kuasa hukum dan pekerja merasa sangat kecewa karena pihak perusahaan tidak ada pemberitahuan jauh-jauh hari kepada pihak dinas tenaga kerja.
“Yang membuat kami kecewa, kami sudah jauh datang ke bangkinang ternyata pihak perusahaan seenaknya saja membatalkan perjanjian pembayaran hak karyawan tersebut yang kami anggap sepihak,”ungkap salah satu kuasa hukum pekerja yang hadir
Saat salah satu staff perusahaan saat di hubungi oleh awak media 01/07/2021 bermarga sirait mengatakan bahwa bagian keuangan yang mencairkan dana tersebut adalah pihak kantor pekanbaru dan masih dalam proses pencairan sampai saat ini,”jelasnya
Sebelumnya maspir sarumpait melaporkan pihak PT.Tunggal Yunus Estate ke dinas tenaga kerja Kabupaten kampar karena telah di mutasikan dirinya dari tenaga jasa keamanan perusahaan menjadi pengangkut Jankos (Janjangan Kosong) dan HK (Hari Kerja) juga di kurangi yang mana tidak sesuai dengan undang-undang ketenaga kerjaan yang telah di tetapkan oleh pemerintah pusat maupun daerah.
“Malah bukan itu saja, pihak perusahaan membuat kontrak kerja baru yang meminta maspir sarumpait untuk menandatangainya, tapi pihak dinas tenaga kerja melarang maspir sarumpait untuk menandatanganinya kontrak kerja yang telah di siapkan perusahaan sebelum pihak perusahaan menyelesaikan yang menjadi hak maspir sarumpait selama 12 tahun bekarja di perusahaan.
Sebab dari hasil informasi yang didapat oleh awak media bahwa kasus serupa seperti yang di alami oleh maspir sarumpait juga ada terjadi kepada beberapa pekerja lain yang mana kasus ini sudah sampai ke gugatan pengadilan hubungan indutrial di pekanbaru oleh salah satu kuasa hukum dari medan.
Dan modusnya juga sama dengan cara di mutasi di bagian Jankos (Janjangan Kosong) kemudian HK (Hari Kerja) yang di kurangi dan kemudian pekerja merasa tidak betah bekerja dan kemudian ahirnya mengajukan pengunduran diri namun sampai saat ini belum adanya penyelesaian oleh pihak perusahaan.
Sampai berita ini terbit,pihak perusahaan belum ada memberikan informasi kepada pihak pekerja maupun dinas tenaga kerja untuk melakukan penyelesaikan pembayaran kompensasi terhadap saudara mispar sarumpait..Bersambung.(Redaksi)