Lplh-indonesia.com,Siak Kecil (Bengkalis):
Kasus dugaan pengancaman yang dilakukan oleh sdr Mahadar terhadap Eka masih dalam proses hukum di Polsek Siak Kecil Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau.
Melalui Kantor Hukum Brotherson Law Office Sdr Eka telah melaporkan Mahadar ke Polsek Siak Kecil pada hari selasa 5/4/2022 dalam kasus pengancaman menggunakan senjata tajam yang terjadi pada hari selasa 22/04/2022 di Dusun Sei Bakung Desa Sungai Nibung Kecamatan Siak Kecil Bengkalis.
Soni,S.H., C.Md., C.MPdI., C.CA mengatakan bahwa benar telah melaporkan sdr Mahadar ke Polsek Siak Kecil karena telah melakukan pengacaman terhadap Eka dengan menggunakan senjata tajam berupa parang.
Atas kejadian tersebut klien kami sdr Eka di tahan karena memukul tangan Mahadar yang memegang parang pada saat Mahadar mengancam Eka dengan parang tersebut.
“Saya memukul tangan Mahadar karena dia memegang parang yang diarahkan ke saya dan itu spontanitas saya memukul tanganya karena waktu itu saya sedang menyusun buah kepala sawit.”terang eka.
Soni kuasa hukum sdr Eka meminta kepada Kapolsek Siak Kecil agar segera menindak lanjuti laporan yang sudah masuk agar dapat segera ditetapkanya kasus dugaan pengancaman dengan senjata tajam ini dengan secepatnya ke penyidikan agar dapat segera penetapan tersangka terhadap sdr Mahadar.
“Sdr Mahadar mengancam Eka dengan menggunakan senjata tajam berupa parang dapat di jerat dengan pasal 335 KUHP Jo Undang-undang darurat RI No.12 tahun 1951 pasal 2 ayat (1) dengan pidana penjara paling lama 10 tahun,”ungkap soni
Kapolsek Siak Kecil Ipda Alfan Nisfu Romadhoni, S.Tr.K saat di hubungi mengatakan akan segera menindak lanjuti kasus tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku.
Terpisah Kanit Reskrim Polsek Siak Kecil Andi Manopo, S.H saat di hubungi awak media mengatakan bahwa telah memanggil Sdr Mahadar untuk diperiksa dan dimintai keterangan pada hari senin ini 18/04/2022 terkait laporan sdr eka tersebut.
“Kita tunggu saja proses hukumnya karena kita sebelumnya sudah periksa Sdr Eka dan para saksi yang mengetahui kasus pengancaman yang di lakukan oleh sdr Mahadar terhadap Eka dengan menggunakan senjata tajam.
Setelah Mahadar kita periksa kita akan secepatnya menggelar perkara kasus pengancaman ini ke polres bengkalis,”tutup andi…Bersambung.(Team Lplh)