Lplh-indonesia.com,Painan,Sumbar:
Upaya pencegahan penanggulangan bencana tanah longsor di Bukit Pulai Kecamatan Batang Kapas yang dapat mengakibatkan timbulnya korban jiwa saya sebagai aktivis lingkungan hidup mengirimkan surat terbuka kepada pemerintah provinsi sumatera barat dan pemerintah kabupaten pesisir selatan.
Saya berharap melalui surat terbuka ini agar sudi kiranya pemerintah provinsi sumatera barat dan pemerintah kabupaten pesisir selatan untuk melakukan pemasangan batu penahan longsor dibukit Pulai Kecamatan Batang Kapas agar bila terjadi longsor susulan tidak berakibat vatal terhadap pengendara yang melintas di jalan raya bengkulu – padang tersebut.
SURAT TERBUKA LSM LINGKUNGAN HIDUP :
Saya yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : Soni
Pekerjaan : Ketua Umum Lembaga Peduli Lingkungan Hidup Indonesia
Umur : 45 Tahun
Alamat : Rawang Gunung Maleleo Kecamatan Sutera Kabupaten Pesisir Selatan Sumbar
No HP : 081288838787, 081286713939, 082283863550
Lulusan Civil Defence Academy Singapore Tahun 2010 Bersertikat Ahli Keselamatan Internasional
Dengan ini Memohon Kepada:
Gubernur Sumbar C/q Ketua DPRD Provinsi Sumbar C/q Kepala BPBD Provinsi Sumbar C/q Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Sumbar
Bupati Kabupaten Pesisir Selatan C/q Ketua DPRD Kabupaten Pesisir Selatan C/q Kepala BPBD Kabupaten Pesisir Selatan C/q Kepala Dinas PUTR Kabupaten Pesisir Selatan
Melalui surat terbuka ini saya memohon kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan untuk segera melakukan pemasangan batu bronjong penahan longsor dibukit Pulai Kecamatan Batang Kapas karena ditakutkan bila curah hujan yang cukup tinggi dapat mengakibatkan runtuhnya material batu dan tanah dari sisa-sisa longsor sebelumnya yang dapat menutupi jalan lintas Padang – Bengkulu sebelum jatuhnya korban jiwa akibat longsor yang bakal akan terjadi.
Sebelumnya kami dari Aktivis Lingkungan Hidup telah melihat longsor dari arah Padang ke Pekanbaru sebelum kelok sembilan di Kabupaten Limapuluh Kota yang saat ini telah dipasang batu penahan longsor oleh pihak pemerintah setempat.
Pertanyaanya apakah tidak ada dana untuk penanggulangan bencana untuk pemasangan batu penahan longsor untuk dibukit Pulai Kecamatan Batang Kapas Kabupaten Pesisir Selatan.
Dengan surat terbuka ini saya berharap pihak Pemerintah Provinsi Sumbar dan Kabupaten Pesisir Selatan dapat dengan segera melakukan pencegahan agar tidak terjadinya peristiwa yang dapat menimbulkan korban jiwa.
Bila mana Pemerintah Provinsi Sumbar dan Kabupaten Pesisir Selatan lalai dalam menanggapai surat terbuka ini dan timbulnya korban jiwa dalam peristiwa tanah longsor mendatang yang dimaksud dalam surat terbuka ini masyarakat dapat melakukan gugatan terhadap Pemerintah Provinsi dan Kabupaten maupun Pemerintah Pusat atas kerugian yang timbul atas tanah longsor tersebut sesuai dengan Pasal 1365 KUH Perdata (BW).
Kenapa harus Pemerintah? Karena Pemerintah yang memiliki kewenangan mengatur apa-apa yang terjadi di wilayah mereka termasuk tindakan yang dapat mencegah bencana kembali terjadi.
“Agar masyarakat luas mengetahuinya bahwa UU No.24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana.Landasan Bepikirnya, negara Indonesia bertanggung jawab melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia.
Demikian surat terbuka ini saya sampaikan kepada Pemerintah Provinsi Sumbar dan Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan
Atas perhatian dan tindakan yang diambil agar tidak timbulnya korban jiwa pada saat terjadinya longsor mendatang saya ucapkan banyak terimakasih.
Painan, 14 Juni 2022
Hormat Saya,
Soni
(Team LPLH)