Lplh-indonesia.com,Langkat – Akibat diduga tercemar limbah dari pabrik masyarakat di lingkungan 4 kelurahan bela rakyat kecamatan kuala kabupaten langkat provinsi sumatera utara masyarakat yang mandi dan mencuci kakinya dan badanya melepuh dan gatal-gatal.
Beberapa masyarakat yang namanya tidak mau disebutkan ditemui awak media dilokasi mengatakan bahwa sejak semingu ini air di sungai berubah warna dan bau. karena biasanya kalau musim curah hujan yang tinggi pihak perusahaan akan membuanh limbahnya ke sungai,”ungkap salah seorang masyarakat.
Lanjutnya, sambil menunjukan kaki mereka yang melepuh dan gatal-gatal mereka minta agar pihak perusahaan agar dapat menjaga agar limbah mereka tidak dibuang sembarangan, walaupun pada musim curah hujan yang tinggi.
Mujiamin ketua LSM Lingkungan Hidup Kabupaten Langkat Lembaga Peduli Lingkungan Hidup Indonesia (LPLH-Indonesia) mengatakan hari ini jumat 01/07/2022 sudah menyiapkan surat konfirmasi dan klarifikasi kepada pihak perusahaan PT.Ukindo Blankahan Mill untuk meminta penjelasan masalah tersebut sesuai dengan aturan dan undang-undang yang berlaku.
Karena “setiap orang berhak melakukan pengaduan akibat dugaan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup dan Setiap Masyarakat memiliki Hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sesuai “(Pasal 65 Undan-Undang No.32 Tahun 2009).
Bukan itu saja pada Pasal 66 UUPPLH “Undang-undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup “ (Setiap Orang Yang Memperjuangkan Hak Atas Lingkungan Hidup Yang baik dan Sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata),”terang amin.
Pengaduan dugaan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup dan/atau perusakan hutan diatur dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.22/Menlhk/Setjen/Set.1/3/2017 Tentang Tata Cara Pengelolaan Pengaduan Dugaan Pencemaran Dan/Atau Perusakan Lingkungan Hidup Dan/Atau Perusakan Hutan | Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 621.
Pengaduan adalah penyampaian informasi secara lisan maupun tulisan dari setiap pengadu kepada instansi penanggung jawab, mengenai dugaan terjadinya pelanggaran, potensi dan/atau dampak di bidang lingkungan hidup dan/atau kehutanan dari usaha dan/atau kegiatan pada tahap perencanaan, pelaksanaan, dan/atau pasca pelaksanaan.
Terpisah Ridwan,Stp Ketua LSM Lidik Kasus Wilayah Sumut mengungkapkan kepada awak media telah menyiapkan laporan ke Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara dan ditebuskan kepada Bupati Langkat dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Langkat serta Gakkum KLHK Wilayah Sumatera.
Kami juga bisa melakukan gugatan perdata terhadap pihak perusahaan bila setelah masuknya pengaduan kami tidak ada tindakan atas pengaduan kami dan ganti rugi perobatan terhadap masyarakat yang mengalami gatal-gatal dan melepuh pada kakinya.
“Ini sesuai dengan UU No.32 Tahun 2009 Pasal 92 ayat 1 UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Bahwa Dalam Rangka Pelaksanaan Tanggung Jawab Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Organisasi Lingkungan Hidup Berhak Mengajukan Gugatan Untuk Kepentingan Pelestarian Fungsi Lingkungan Hidup,”tutup ridwan.(Team Lplh)