Ajplh.com,Rokan Hilir— Kegiatan penambangan pasir (galian C) yang diduga ilegal kembali marak dilakukan, pada sejumlah tempat di Desa Teluk Mega RT 01/RW/04,Kecamatan Tanah Putih Kabuapten Rokan Hilir Provinsi Riau.
Berdasarkan penelusuran awak media, pada Selasa siang (28/06/2022), ditemukan fakta bahwa dalam area lokasi tambang terdapat puluhan dumtruk sedang mengantri menunggu giliran masuk untuk mengangkut material berupa tanah urug dan pasir, juga terlihat ada dua unit exavator(bego), satu unit untuk menggali lahan dan satunya lagi digunakan untuk memasukkan material.
Praktek penambangan pasir (galian C) yang diduga ilegal dapat merusak lingkungan iitu, dikelola oleh seseorang yang dianggap “kebal hukum, tak tersentuh hukum sedikit pun, pasalnya beberapa orang warga yang bertempat tinggal sekitar lokasi tambang, terutama yang rumahnya dipinggir jalan pernah mempersoalkan, namun praktek penambangan tetap berjalan lancar. Salah seorang warga berinisial RD kepada awak media mengungkapkan keresahannya, karena akibat banyaknya dumtruk pengangkut pasir berlalu- lalang akibatnya jalan menjadi rusak.
“Ya betul mas, itu tambang pasir sudah beroperasi cukup lama, kalau resah sih pasti mas, lihat aja itu jalan sampai rusak, berdebu dan kadang kalau naik sepeda atau sepeda motir harus hati hati karena jalannya menjadi licin mas. Kita merasa gak nyaman karena sangat
kotor, jalan rusak dan polusi udara sangat menimbul kan penyakit , jalan berdebu akibat sering dumtruk lewat mondar mandir,” ujarnya.
Soni,S.H Ketua Umum Lembaga Peduli Lingkungan Hidup Indonesia (LPLH-Indonesia.com) kepada awak media menyatakan, bahwa pihaknya sangat menyayangkan atas maraknya kembali praktek penambangan (galian C) yang diduga ilegal di wilayah Kecamatan Tanah Putih,Khususnya yang berada di Desa/Kepenghuluan Teluk Mega RT/01/RW/04, penambangan tersebut jelas merusak ekosistim beserta lingkungan.”Kami minta agar dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Aparatur Penegak Hukum (APH) dapat bersikap tegas untuk menindak penambangan ilegal itu,”dan kami akan melapor kan sampai ke tingkat Provinsi’ tegasnya.
Lanjut Soni,S.H, kegiatan penambangan yang tidak memiliki izin merupakan perbuatan tindakan pebuatan melawan hukum.
“Karena Kegiatan penambangan ilegal secara tegas diatur masih aktif berlaku sesuai dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Yang mana setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin, maka perbuatanya ,erupakan kegiatan penambangan yang ilegal. hal itu termasuk tindak pidana yang diatur dalam Pasal 158 UU Minerba yang menyatakan “Bahwa Kegiatan Penambangan Tanpa Izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.oooo,- (seratus miliyar rupiah)
Sebab aktivitas penambangan jelas merupakan aktivitas yang merusak lingkungan jangan kan yang ilegal yang legal saja perusahaan pertambangan wajib bertanggung jawab memulihkan lingkungan pasca tambang melalui kegiatan reklamasi,’tutup soni. (Team Lplh)