Lplh-indonesia.com,Kampar – Kamis, 07/06/2022 pantauan langsung oleh awak media dan LSM Lingkungan Hidup LPLH-Indonesia (Lembaga Peduli Lingkungan Hidup Indonesia) dan AJPLH.com (Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup) di sepanjang aliran sungai kampar banyak terjadi pertambangan ilegal galian c / quari yang tidak memiliki izin khususnya di desa terantang kecamatan tambang, Kabupaten Kampar Provinsi Riau.
Informasi yang di dapat dari masyarakat desa terantang mengatakan kepada awak media, “Setiap harinya di desa ini khususnya desa terantang ada aktifitas pertambangan galian c / quari setiap harinya, Ada yang membeli dari perusahaan dan ada juga yang membeli untuk umum, Kami sebagai masyarakat desa terantang sangat di rugikan dengan adanya aktifitas pertambangan ilegal tersebut. Di tambah lagi kalau mobil sudah selesai muat jalan – jalan di sini basah dan licin belum lagi jalan yang dulunya bagus sekarang jalannya sudah rusak dan berlubang akibat dari aktifitas pertambangan tersebut. Bukan hanya mobil kecil saja yang masuk, mobil bermuatan besar dari perusahaan juga mengambil batu kerikil disini ujar salah satu warga yang tidak mau disebutkan namanya”.
Tidak hanya di desa terantang saja yang melakukan aktifitas pertambangan ilegal tersebut, Sudah menjadi rahasia umum aktifitas pertambangan ilegal di sepanjang aliran sungai kampar kecamatan tambang.
Rahman Ketua Tim Investigasi Lembaga Peduli Lingkungan Hidup wilayah Riau Mengatakan,Bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin, maka perbuatanya ,merupakan kegiatan penambangan yang ilegal. hal itu termasuk tindak pidana yang diatur dalam Pasal 158 UU Minerba yang menyatakan “Bahwa Kegiatan Penambangan Tanpa Izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.oooo,- (seratus miliyar rupiah)
Sebab aktivitas penambangan jelas merupakan aktivitas yang merusak lingkungan jangan kan yang ilegal yang legal saja perusahaan pertambangan wajib bertanggung jawab memulihkan lingkungan pasca tambang melalui kegiatan reklamasi,’tarang rahman.
Galian C adalah proses pertambangan mineral bukan logam atau batuan yaitu pertambangan tanah atau batu dan pasir baik di lakukan di darat atau di sungai dengan menggunakan peralatan sederhana hingga peralatan berat seperti ekskavator dan lain-lainnya.
Bagi aparat penegak hukum polda riau segera menertibkan aktifitas tambang ilegal galian c / quari yang tidak memiliki izin di kecamatan tambang khususnya di desa terantang, Di karenakan adanya oknum yang mencari keuntungan pribadi dari hasil pertambangan ilegal tersebut,”tutup Rahman.(Team)