Lplh-indonesia.com,Pessel:
LSM Anti Korupsi dan beberapa awak media Senin,18/07/2022 resmi menyurati Pelaksana Pekerjaan D.I Tarusan di Kawasan Sawah Laweh Tarusan Sei Sangkir Barung Balantai Selatan Kampung Tanjung Duku Utara Kecamatan Koto XI Tarusan Kabupaten Pesisir Selatan Provinsi Sumatera Barat.
Alasan LSM Anti Korupsi dan beberapa awak media menyurati Pelaksana Pekerjaan PT.Indo Bangun Group karena dalam pelaksanaan pekerjaannya adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan tidak sesuai dengan Spek.
Soni,S.H Ketua Umum LSM AJAR (Aliansi Jurnalis Anti Rasuah) dan Pendiri LSM Lidik Kasus (Lembaga Investigasi Data Indikasi Korupsi) menyebutkan bahwa surat yang kita layangkan ini adalah yang kedua karena sebelumnya kita sudah layangkan surat pada Rabu 06/07/2022 untuk yang pertama.
“Malah ada bahasa miris yang diterima oleh awak media pasca diterima surat konfirmasi pertama oleh pihak Pelaksana Pekerjaan D.I Tarusan yang mengatakan bahwa “Kalau hanya surat seperti ini saya juga bisa buatnya” ucap salah seorang karyawan kepada awak media.
Bukan itu saja Oknum karyawan yang berinisial “MR” juga mengatakan buat apa saya membalasnya karena surat seperti ini saya juga bisa membuatnya.
“Karena ada bahasa seperti itu makanya kita kembali layangkan surat Konfirmasi dan Klarifikasi ke dua dan juga secara resmi menyurati Polda Sumbar terkait kasus Penyalahgunaan Perniagaan BBM Subsidi jenis Bio Solar pada Sabtu 09/04/2022 malam di jalan raya Siguntur Kecamatan Koto XI Tarusan Kabupaten Pesisir Selatan Provinsi Sumatera Barat yang diduga dipergunakan untuk Proyek D.I Tarusan tersebut,”ucap soni.
Kita sudah siapkan surat konfirmasi ke Polda Sumbar untuk menanyakan proses hukum dan pengembangan atas kasus Penyalahgunaan Perniagaan BBM Subsidi jenis Bio Solar yang terjadi pada Sabtu 09/04/2022 malam di jalan raya Siguntur Kecamatan Koto XI Tarusan.
“Ya kita juga tidak main-main karena kita akan laporkan ke Mabes Polri dan Kapolri langsung di Jakarta jika kita ada menemukan dalam kasus Penyalahgunaan Perniagaan BBM Subsidi jenis Bio Solar pada Sabtu 09/04/2022 malam di jalan raya Siguntur Kecamatan Koto XI Tarusan tidak di tindak sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku.
Lanjut Soni, dalam surat konfirmasi dan klarifikasi kita yang kedua kita menanyakan beberapa iten dalam teknis pelaksanaan pekerjaannya mereka antara lain:
1.Bahwa Apakah Dalam Pelaksanaan Pekerjaan Penimbunan Pihak Pelaksana Pekerjaan Menggunakan Material Lokal yang seharusnya menggunakan material timbunan bedasarkan hasil tes laboratorium.
2.Bahwa Apakah Tanah yang akan ditimbun sudah dilakukan pembersihan dahulu atau dilakukanya pekerjaan Disporal (Pembuangan Rawa-rawa) dan Material hamparan juga harus dilakukan Pemadatan (Density) atau CBR 100%.
3.Bahwa Apakah timbunan yang dilakukan termasuk dalam timbunan biasa atau timbunan pilihan dan Pekerjaan yang dilakukan sudah dengan Spek dan gambar pekerjaan atau Shap Drawing sehingga kita tahu berapa berapa lebar dan tinggi badan galian atau kombulasi terhadap saluran D.I (Daerah Irigasi) tersebut.
4.Bahwa Apakah jadwal pelaksanaan pekerjaan sudah disesuaikan dengan Time Scedule dan bobot progres per minggunya dan laporan tersebut sudah dikordinasikan terhadap konsultan pengawas lapangan serta rekayasa lapangan harus sesuai dengan kontrak pekerjaan sesuai dengan MC-0 dan setelah MC-0 selesai apakah pekerjaan tersebut ada di CCO kan.
5.Bahwa Apakah untuk Cut n Fill apakah sudah dilakukan dengan benar terhadap tanah atau material yang diambil untuk dipergunakan sebab material batu yang berat lebih dari 20/40kg seharusnya tidak digunakan dalam pondasi tanah timbun.
“Jadi ada lima Item yang kita pertanyakan kepada pihak pelaksana D.I Tarusan dan surat ini juga sudah kita tebuskan kepada konsultan dan Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jendral Sumber Daya Air SNVT PJPA WS, Indragiri-Akuaman, WS. Kampar, WS. Rokan wilayah Provinsi Sumatera Barat di Jalan Khatib Sulaiman Kota Padang,”tutup Soni…..Bersambung.(Team Lplh)
Sumber: LSM AJAR.Or.Id