Lplh-indonesia.com,Pekanbaru:
Diduga adanya pengelapan dana wajib pajak yang dilakukan oleh para pengusaha wajib pajak yang disetorkan kepada badan pendapatan daerah kota pekanbaru LSM Anti Korupsi surati kepala badan pendapatan daerah kota pekanbaru selasa 09/08/2022.
LSM Anti Korupsi Lidik Kasus (Lembaga Invetigasi Data Indikasi Korupsi) menyurati Bapenda Kota Pekanbaru mempertanyakan beberapa pengusaha wajib pajak yang diduga adanya laporan wajib pajaknya tidak sesuai dengan yang dibayarkan kepada pemerintah kota pekanbaru.
“Benar kita telah menyurati Badan Pendapatan Daerah Kota Pekanbaru menanyakan beberapa wajib pajak seperti PT.Angkasa Pura Pengelola Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II, Pusat Hiburan Keluarga, Hotel, Rumah Makan dan Restoran, Karoke dan beberapa Mall terkait bagi hasil uang parkir serta pajak reklame dan PBB di Kota Pekanbaru Provinsi Riau,”ungkap Sekjen Lidik Kasus Soni.
Kita mempertanyakan kepada Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Pekanbaru berapa nilai pajak yang telah dibayarkan oleh para pengusaha wajib pajak kepada pemerintah kota pekanbaru agar dapat kami perbandingkan selaku sosial kontrol agar dapat kami perbandingkan dengan data yang kami miliki dari hasil investigasi kami selama ini.
‘Karena sudah pasti badan pendapatan daerah kota pekanbaru ada data yang telah melakukan pembayaran wajib pajak tersebut,”terang soni
Karena besar dugaan kami adanya penggelapan pajak yang dilakukan oleh para wajib pajak dan para pengusaha wajib pajak lainya yang melakukan pembayaran pajak pendapatan dan PBB yang dibayarkan ke Bapenda kota pekanbaru.
“Sebab para wajib pajak yang melakukan pelaporan pajak tidak benar melanggar Pasal 39 ayat 1 huruf d dan Pasal 39 A huruf a Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang ketentuan Umum dan Tata Cara perpajakan,”jelas soni.
Soni mengharapkan agar secepatnya Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Pekanbaru untuk dapat membalas surat konfirmasi dan klarifikasi dari LSM Lidik Kasus untuk perbandingan data dan informasi yang telah kami miliki untuk kami perbandingkan sebagai lembaga sosial kontrol.
Kami juga menduga adanya keterlibatan oknum terkait atas dugaan penggelapan pajak yang dilakukan oleh para pelaku wajib pajak atau para pengusaha wajib pajak agar pajak yang dibayarkan kepada pemerintah kota pekanbaru lebih sedikit dari nilai normal yang harus dibayarkan.
Sebelumnya Badan Pendapatan Daerah Kota Pekanbaru telah menghimpun pajak di tahun 2022 hingga triwulan II mencapai Rp290,8 miliyar dari sektor jenis pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan non –PLN, mineral bukan logam dan batuan, pajak parkir, pajak air tanah, sarang burung walet, PBB, serta BPHTB.
“Dan kita masih menunggu balasan surat dari Badan Pendapatan Daerah Kota Pekanbaru atas surat yang telah kita masukan tersebut,”tutup soni….Bersambung.(Team redaksi)
Sumber: LSM Lidik Kasus