Lplh-indonesia.com,Pekanbaru:
Man Eka Putra anggota BPD terpilih tahun 2021-2027 di Desa Muara Mahat Baru Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar Provinsi Riau di berhentikan oleh PJ Bupati Kampar tanpa dasar dan alasan yang jelas.
Man Eka Putra saat di hubungi awak media di Kantor Hukum Brotherson Law Office & Rekan di Jln Cempedak No.17 Marpoyan Damai Kota Pekanbaru mengatakan akan menempuh jalur hukum dan menggugat PJ Bupati Kampar, Kepala Desa dan Ketua BPD Desa Muara Mahat Baru ke PTUN atas pemberhentian diri saya tersebut.
“Man Eka Putra mengatakan semuanya sudah saya serahkan kepada kuasa hukum saya Pak Soni,S.H &Rekan untuk melakukan gugatan ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) di Pekanbaru,”ungkap eka.
Soni,S.H, C.Md.,M.PdI., C.CA dari Kantor Hukum Brotherson Law Office & Rekan membenarkan bahwa Sdr Man Eka Putra telah datang dan minta kepada kantor hukum kami sebagai kuasa hukumnya untuk melakukan gugatan ke PTUN di Pekanbaru terhadap PJ Bupati dan Kades Desa Muara Mahat Baru.
Sdr Man Eka Putra sudah menjelaskan semuanya terkait kronologisnya kenapa sampai dia dipecat dari jabatanya sebagai anggota BPD Desa Muara Mahat padahal sdr Man Eka Putra terpilih sebagai anggota BPD atas pilihan Masyarakat setempat dan menang telak dari lawan-lawan lainya serta mendapat suara terbanyak pada saat pemilihan BPD pada tahun 2021 lalu.
Dugaan kami Sdr Man Eka Putra di berhentikan dari anggota BPD karena selalu mengkritik kinerja kepala Desa Muara Mahat terkait kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh para perangkat yang ada di desa muara mahat baru.
“Sdr Man Eka Putra membenarkan selalu melakukan kritikan terhadap kinerja kepala desa muara mahat baru serta perangkatnya dan malah telah melakukan laporan ke Kejaksaan Tinggi Riau yang sekarang telah dilimpahkan kepada Kejari Kampar di bangkinang dalam kasus dugaan korupsi di desa muara mahat baru.
“Ya mungkin merasa terancam dengan kritikan dan laporan tersebut makanya sdr Man Eka Putra di berhentikan dari jabatanya sebagai BPD Desa Muara Mahat Baru,”terang soni.
Lanjut soni, kita secepatnya akan memasukan gugatanya ke PTUN dan yang pasti akan kita gugat adalah PJ Bupati Kampar dan Kepala Desa serta Ketua BPD Desa Muara Mahat.
Sebab pemberhentian Sdr Man Eka Putra diduga kuat cacat hukum karena sesorang yang diberhentikan dari jabatan BPD kalau orang itu meninggal atau sakit dan tidak bisa melakukan tugas sebagai BPD, atau di vonis bersalah melakukan tindak pidana, ini semuanya tidak ada menimpa sdr Man Eka Putra.
Bukan itu saja pemberhentian Sdr Man Eka Putra yang dikeluarkan oleh PJ Bupati Kampar Bpk Kamsol Nomor:140-537/VII/2022 masa jabatan 2021-2027 tidak berdasarkan hukum dan melanggar tata cara dan prosedur hukum sebagai mana diatur dalam Pasal 20 jo Pasal 27 Permendagri 119/2016,”jelas Soni.
Saat awak media mencoba menghubungi Kades Desa Muara Mahat Baru sdr Azhari no telepon yang dituju sedang berada di luar jangkauan, begitu juga telepon sekertaris desa sdr Eldo saat dihubungi tidak dapat terhubung dan pesan Whatsapp yang dikirimkan awak media tidak ada dibalas sampai saat ini….Bersambung.(Team Lplh)