Lplh-indonesia.com,Pessel Mandeh,Tarusan:
LSM Lingkungan Hidup bersama beberapa awak media selasa 20/09/2022 melakukan investigasi terhadap pembangunan villa di Kawasan Mandeh Gunung Rangsam Kenagarian Mandeh Kecamatan Koto XI Tarusan Kabupaten Pesisir Selatan Provinsi Sumatera Barat.
Dalam investigasi tersebut LSM Lingkungan Hidup Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup (AJPLH) Menemukan adanya indikasi perusakan mangrove dalam pembangunan villa tersebut.
Wali Nagari Mandeh Sdr Mushendri yang ditemui awak media mengatakan bahwa memang ada segempok dua gempok (red) yang tertibun dalam pembangunan villa tersebut tapi itu diluar kawasan mangrove pesisir pantai,”ucapnya.
Ketua Umum LSM Lingkungan Hidup Soni,S.H,C.Md mengatakan walaupun satu batang namanya merusak ya tetap merusak apa lagi habitat mangrove tanaman yang sangat dilindungi di pesisir pantai,”ungkapnya membantah pernyataan wali nagari.
Maulana Makmun yang biasa di panggil Simon Tanjung yang merupakan Ketua Perwakilan Alainsi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup Kabupaten Pesisir Selatan akan segera menyurati dinas terkait atas temuan tersebut.
“Ya kami akan segera menyurati dinas terkait dan bila perlu kami juga akan melakukan gugatan legal standing yaitu gugatan organisasi lingkungan hidup terhadap perusakan habitat mangrove yang telah dilakukan,”tegas simon tanjung.
Secepatnya kita akan buat gugatanya dan akan kita daftarkan di Pengadilan Negeri Painan sebab sudah diatur dalam UU 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Pasal 73 Ketentuan Pidana Bagi setiap orang yang menggunakan cara dan metode yang merusak ekositem mangrove, melakukan konversi ekositem menrove, menebang mangrove untuk kegiatan industri dan pemukiman dan atau kegiatan lainya akan dipidana “ Pidana Penjara Minimal 2 Tahun dan maksimal 10 Tahun serta Denda Minimal 2 miliyar rupiah dan Paling Banyak 10 miliyar rupiah”.
“Dan ini juga melanggar Pasal 69 Ayat 1 huruf a UU 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup dan UU No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta kerja Pasal 98 Ayat 1 UU 32 Tahun 2009.” Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampuinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kreteria baku kerusakan lingkungan hidup dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 10 miliyar.
Sampai dengan terbitnya berita ini pemilik lahan tempat dibangunanya villa belum dapat di hubungi,informasi yang di terima oleh awak media yang membangun villa di atas lahan tersebut adalah seorang pengacara yang berdomisili di kota Pekanbaru…..Bersambung.(Team LPLH)